MENKO Polhukam yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, ditanya alasan menteri tak berhenti saat maju capres atau cawapres ketika dialog di Universitas Muhammadyah Sumatra Barat. Apa kata Mahfud?
“Ketika wali kota, bupati, ikut kontestasi dalam Pilkada segala macam, mereka mesti istirahat dulu, cuti. Ketika PNS mau nyaleg, mesti berhenti dulu. Tapi saya nggak tahu, apakah hukum membolehkan atau gimana, hari ini Pak Menteri masih tetap jadi Menteri walaupun sudah masa kampanye. Kenapa bisa terjadi? terima kasih,” tanyanya kepada Mahfud, Minggu (17/12/2023) malam.
Mahfud menjawab bahwa Menteri dan PNS itu berbeda. Menurutnya bahwa Menteri merupakan jabatan politis yang diperbolehkannya orang politik mengisi posisinya.
BACA JUGA: Mahfud Janji Teruskan IKN, Sebut Jangan Biasakan Batalkan Keputusan Pemerintah
“Begini, menteri itu pejabat negara, PNS itu pejabat pemerintah, beda. Setiap orang jadi menteri, ada begini ‘seharusnya orang politik nggak bisa jadi menteri’, ya nggak bisa, orang berpolitik itu karena ingin menjadi menteri,” ucapnya.
Mahfud lalu memberi contoh negara Inggris dan Malaysia. Kedua negara tersebut, lanjut Mahfud, Menterinya diisi oleh orang dari partai politik.
“Di Inggris itu semua menterinya kan dari parpol, di Malaysia dari parpol, yang mendirikan partai politik, ikut pemilu, akan dapat jatah menteri, disuruh berhenti dulu. Itu di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia,” imbuhnya.
BACA JUGA: Mahfud Tanggapi soal Cak Imin Disebut Lawan Terberatnya di Debat Cawapres
Mahfud mengatakan bahwa di Indonesia, tidak apa-apa Menteri menjadi capres atau cawapres. Asalkan tidak mengganggu pekerjaannya sebagai Menteri.
“Nah di Indonesia ini aturannya menteri nggak apa-apa, karena memang kerjanya politik. Asal kalau waktunya kerja, kerja, dan kalau mau kampanye, cuti. Itu berlaku sejak dulu, bukan sekarang. Bapak nggak setuju, itu sampaikan ke DPR, karena itu ketentuan Undang-Undang,” paparnya. []
SUMBER: DETIK