JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia telah menghentikan sementara program perekrutan serta pengiriman mahasiswa skema kuliah-magang ke Taiwan. Kebijakan ini diambil menyusul dugaan adanya praktik kerja paksa terhadap 300 mahasiswa Indonesia di Taiwan.
Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Hsing Wou di Distrik Linkou, Taipei, Taiwan diduga menjadi korban melalui program magang kerja sama kampus dengan perusahaan.
BACA JUGA: Terkait Dugaan Kerja Paksa Mahasiswa Indonesia di Taiwan, Ini Kata Kemenlu
Melalui keterangan resminya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Armanatha Nasir mengatakan pengiriman dan penghentian perekrutan tersebut akan dilanjutkan setelah adanya kesepakatan pengelolaan yang lebih baik.
Pemerintah Indonesia juga kata dia telah mendapat laporan dari Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mengenai adanya permasalahan yang dihadapi mahasiswa Indonesia peserta kuliah-magang di sana.
“Menindak lanjuti laporan ini, KDEI Taipei telah meminta keterangan dan berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mendalami implementasi skema kuliah-magang yang berlangsung mulai 2017 tersebut,” ujar Armanatha melalui keterangan resminya pada Rabu (2/1/2019).
Menurut Armanatha, KDEI Taipei telah meminta otoritas setempat untuk mengambil langkah menindaklanjuti adanya isu mengenai pekerja paksa itu sesuai aturan di sana.
“Guna melindungi kepentingan serta keselamatan mahasiswa peserta skema kuliah-magang,” jelas dia.
BACA JUGA: China Ancam Rebut Taiwan dengan Kekuatan Militer
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi anggota parlemen di sana ratusan mahasiswa mengalami kerja paksa di sebuah pabrik lensa kontak.
Mereka bekerja dari pagi hingga malam dan harus berdiri selama 10 jam. Pabrik tersebut juga hanya memberikan waktu istirahat selama dua jam. Sementara mahasiswa muslim yang bekerja diberi makan yang tidak halal. []