Oleh: Rizta Aby
riztaaby0@gmail.com
TAHUKAH kamu apa itu riba al qardh?
Riba al qardh adalah riba yang dihasilkan dari akad qardh dimana hal tersebut sangat dilarang dalam islam. Mengapa dilarang? Apa saja syarat dan ketentuan akad qardh? Siapa pelaku akad qardh? Apakah jika riba qardh dilarang, maka akad qardh juga dilarang? Berikut penjelasannya
Menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Mengapa tanpa imbalan? Karena pada dasarnya pinjaman dengan imbalan adalah riba dan riba qardh tidak boleh dilakukan karena dasar dari qardh adalah tolong menolong bukan mencari keuntungan.
BACA JUGA:Â Terjebak Pinjol dan Terjerat Riba, Ini 2 Solusinya
Apa contoh tranksasi al Qardh?
Contoh transaksi qardh, yaitu; peminjaman uang untuk keperluan sekolah, untuk biaya berobat, peminjaman kendaraan (mobil) untuk keperluan mengantar keluarga, mengantar orang sakit, berkunjung ke keluarga yang jauh, dan sebagainya.
Pada dasarnya, pinjam meminjam uang atau barang diperbolehkan asalkan tidak ada pihak yang dirugikan atas transaksi tersebut dan juga orang yang diberikan pinjaman dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
Lantas, apa itu Riba al Qardh?
Riba al Qardh adalah riba yang dihasilkan dari transaksi Qardh dengan cara memanfaatkan jaminan yang dimiliki peminjam dana. Ingat ya, memanfaatkan jaminan atas pinjaman tersebut. Lalu, apakah setiap pinjaman yang memiliki jaminan adalah Riba Qardh?
Tidak selalu, karena jaminan itu sendiri sebenarnya berguna untuk menenangkan si pemilik dana agar jika si peminjam tidak bisa mengembalikan hal yang dipinjam, maka jaminan tersebut dapat dijual sebagai pengganti uang atau barang yang dipinjam.
Apa saja sih, syarat dan rukun qardh?
Syarat dan Rukun Qardh antara lain, yaitu;
1- Peminjam (Muqtaridh)
Pihak peminjam harus seorang yang Ahliyah mu’amalah, yang berarti harus baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperkenankan mengatur hartanya sendiri)
2- Pemberi Pinjaman (Muqridh)
Pihak pemberi pinjaman haruslah seorang Ahliyat at-Tabarru’ (layak bersosial), dengan arti mempunyai kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat. Dalam qardh, seorang muqridh meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak lain.
Dalam perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai fungsi sosial bank. Dananya biasa berasal dari dana zakat, infaq, dan sadaqah yang dihimpun dari aghniya’ atau dari sebagian keuntungan bank
3- Barang/utang (Mauqud ‘Alaih)
Barang yang digunakan sebagai obyek dalam qardh harus dapat diakad salam. Dengan bisa diakad salam, maka barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan.
4- Ijab qabul (Shighat)
Ucapan dalam ijab qabul harus dilakukan dengan jelas dan dapat dipahami oleh kedua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
BACA JUGA:Â Â Kenali Riba Duyun, Manfaat Tambahan terhadap Utang
Nah, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya islam tidak melarang pinjam meminjam barang maupun uang, selagi masih dalam kewajaran dan disepakati pihak-pihak terkait.
Tetapi, khusus untuk Qardh, Islam melarang adanya pemanfaatan barang jaminan yang akan dapat menimbulkan riba. Maka dari itu, sebaiknya kita hindari hal-hal yang dilarang oleh ajaran Islam. []