Oleh: Raudhoh
Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
raudhoh1602@gmail.com
Substansi Riba
RIBA menurut Bahasa adalah (tambahan). Tambahan dari suatu pinjaman yang di sepakati di awal transaksi, jadi dalam istilah Riba bisa di artikan sebagai tambahan pembayaran pinjaman yang disepakati di awal.
Riba menurut pandangan agama dan filsuf
Pertama, Riba dalam pandangan agama dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 – 276, Allah SWT menyatakan bahwa “Orang – orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinyaorang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang – orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Oran yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (275).
BACA JUGA: 2 Dampak Negatif Riba
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (276).”
Di dalam ayat tersebut Allah menegaskan bahwa Dia mengharamkan riba untuk dijadikan sebuah sarana dalam mencari keuntungani. Namun, Allah menyuburkan sedekah dan menghalalkan jual beli sebagai salah satu jalan untuk memperoleh harta dengan cara yang baik.
Berdasarkan uraian firman Allah SWT di atas, pandangan Islam sudah sangat jelas bahwa konsep riba adalah haram.
Para ulama fiqh mendefiniskan riba sebagai sebuah kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantian Sedangkan secara umum dijelaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan muamalah dalam Islam.
Sistem ekonomi syariah yang salah satu prinsip di dalamnya adalah larangan mengambil harta secara batil dengan menggunakan sarana riba telah menimbulkan kecenderungan bahwa konsep larangan riba hanya terdapat pada Islam.
Hal ini akhirnya menimbulkan kesan bahwa larangan riba ini hanya diperuntukkan oleh umat Islam saja dan merugikan umat agama lain yang selama ini telah nyaman dengan sistem ekonomi kapitalisnya. Namun, riba ternyata bukanlah persoalan kalangan Islam saja, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang dibahas oleh kalangan non-muslim.
Terdapat pembahasan menarik terkait hukum pengambilan bunga di kalangan umat kristen yang berlangsung panjang selama kurang lebih 16 abad. Meskipun larangan pengambilan bunga (riba) tidak tertulis secara jelas di Kitab Perjanjian Baru, namun sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat tersebut merupakan bentuk larangan praktik riba untuk mereka.
“Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang – orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihanilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak – anak Tuhan Yang Mahatinggi sebab Ia baik terhadap orang – orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang – orang jahat.” (Lukas 6:34-35).”
Ayat tersebut dijadikan oleh sebagian kalangan Kristiani sebagai dasar hukum larangan praktik pengambilan bunga atau riba. Ditinjau dari segi bahasa memang tidak terdapat diksi yang jelas yang menyebutkan larangan riba seperti di dalam Al Quran diatas. Hal inilah yang menjadi perdebatan panjang di kalangan umat Kristiani.
Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I-XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII-XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad VXI-tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga.
Sedangkan di kalangan umat Yahudi, pelarangan riba tertulis secara jelas dan terdapat di beberapa ayat sehingga tidak terdapat penafsiran yang berujung pada perbedaan pendapat di kalangan pembesar – pembesar agama Yahudi. Larangan praktik pengambilan bunga (riba) terdapat di kitab suci mereka yaitu Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang – undang Talmud.
BACA JUGA: 4 Tahap Dilarangnya Riba dalam Al-Quran
Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan: “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.”
Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan.”
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bungan uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau member uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba.”
Kedua, riba dalam pandangan para filsuf atau kalangan bangsa yunani dan romawi Untuk kalangan bangsa Yunani dan Romawi, terdapat dinamika terkait pelarangan praktik pengambilan bunga.
Namun demikian, tidak terdapat perbedaan pendapat tentang riba yang merupakan suatu hal yang amat keji dan merugikan. Para ahli filsafat Yunani dan Romawi terkemuka yaitu Plato, Aristoteles, Cato, dan Cicero mengutuk orang – orang romawi yang mempratikkan pengambilan bunga.
Ada dua alasan yang diungkapkan Plato atas kecamannya terhadap sistem bunga yaitu pertama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga menjadi alat golongan kaya dalam mengeksploitasi golongan miskin. Aristoteles mencermati tentang berubahnya fungsi uang yang telah menjadi komoditas.
Aristotles memandang bahwa fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar medium of exchange.
Sedangkan ahli filsafat Romawi Cicero memberi nasihat pada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan yaitu memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Sedangkan Cato memberikan dua ilustrasi untuk menggambarkan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman yakni pertama, perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai risiko, sedangkan memberi pinjaman dengan bunga adalah sesuaru yang tidak pantas.
Kedua, dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dan seorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat yang berarti bahwa kejahatan bunga melalui sistem riba lebih jahat dari tindak kriminal pencurian.
https://www.youtube.com/watch?v=unV56bWk_ug&t=1s
Dari berbagai perspektif yang telah terurai diatas, praktek riba tidak hanya dilarang di agama Islam namun juga telah menjadi pembahasan yang serius di kalangan umat Kristiani, Yahudi, bangsa Yunani dan Romawi. Ada beberapa alasan penting yang mendasari pelarangan praktik riba yaitu karena dari praktik ini telah tercipta ruang hilangnya keseimbangan tata kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan.
BACA JUGA: Riba Merajalela karena ….
. Prinsip pengambilan bunga menjadi sebuah senjata bagi penganut sistem kapitalis (golongan kaya) untuk mengambil keuntungan yang sebesar besarnya yang mana hal ini semakin melemahkan posisi orang – orang miskin.
Salah satu alat dalam menyuburkan riba adalah kehadirang uang yang saat ini telah berubah fungsi dari alat tukar menjadi alat komoditas untuk menghasilkan keuntungan. Selain itu, begitu besarnya dampak negatif dari praktik riba sehingga orang yang melakukan riba menjadi seseorang yang tindakannya lebih kejam daripada pencurian. []