Oleh : Adibah Syifa Azizah
Mahasiswa STEI SEBI Depok
adibahsyifa19@gmail.com
RIBA qardh disebut juga riba jahiliyyah, yaitu pertambahan dalam hutang sebagai imbalan tempo pembayaran (ta’khir), baik disyaratkan ketika jauh tempo pembayaran atau di awal peminjaman.
Riba qardh ini diharamkan oleh seluruh ulama tanpa terkecuali karena tidak memenuhi kriteria untung mucul bersamaan dengan biaya.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah SWT. Dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah [2]:278).
Larangan Riba Qardh ini memiliki Maqashid yaitu:
Pertama, menghindarkan terjadinya praktik kezaliman terhadap pelaku bisnis karena dalam riba qardh, untung uncul tanpa adanya risiko, hasil usaha muncul tanpa adanya biaya.
BACA JUGA: 4 Jenis Riba dan Hukumnya
Jika tidak ada untung maka tidak boleh mengambil risiko. Dalam setiap bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi tetapi riba qardh ini mematikan segalanya selalu untung.
Pertukaran kewajiban menanggung beban dapat menimbulkan tindakan dzalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak dan pihak-pihak lain. Jadi, menggunakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti, karena itu diharamkan.
Kedua, riba jahiliah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah ‘kullu qardhin jarra manfa’atanfahua riba’ (setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada kreditor adalah riba).
Dalam perbankan konvensional, riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro dan lain-lain.
Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabarru), sedangkan meminta komenasi adalah transaksi bisnis (mu’awadhah).
Jadi, transaksi yang semua diniatkan sebagai transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi dalam transaksi simpan pinjam.
Contohnya adalah Riri meminjamkan uang 1 juta kepada Nadine, dengan kesepakatan Nadine akan membayar 1 juta 500 ribu rupiah (Rp. 1.500.000,-). Uang yang 500 ribu rupiah yang dibayar itu adalah riba qardh, karena terjadi dalam transaksi simpan pinjam.
BACA JUGA: Dalil Pengharaman Riba dalam Islam
Ketiga, mencegah para rentenir berbuat zalim kepada penerima pinjaman.
Ini karena praktik riba berarti pemberi pinjaman mengekspoliatsi penerima pinjaman dengan meneriman bunga atas pinjaman yang diberikan.
Wallahua’lam bi shshowwab. []