JAKARTA–Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tak mempersoalkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila masuk dalam daftar pemilih (DPT).
“Saya kira kalau itu dirasa memang harus ada, saya kira tidak ada masalah,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta, Ahad (25/11/2018).
Sebelumnya, KPU mengklaim memiliki landasan kuat untuk memasukkan ODGJ sebagai bagian dari DPT. Hanya, dalam praktiknya di lapangan, ada persyaratan tambahan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Alasan Bupati Indramayu Mundur dari Jabatannya
Landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 itu mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih.
Menanggapi hal itu, Ridwan kami menegaskan sebagai kepala daerah, kewajibannya adalah melaksanakan segala peraturan yang sudah ditetapkan. Berkaitan dengan Pemilu, tentu keputusan dari KPU sebagai penyelenggara.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Alasan Bupati Indramayu Mundur dari Jabatannya
“Pada dasarnya mengikuti apa pun aturan yang diputuskan oleh KPU, DPR atau pun perundangan, tugas dari kepala daerah ini mengamankan bukan mempertanyakan,” jelasnya.
Hanya saja, Ridwan Kamil memberikan satu catatan bahwa penggunaan hak politik penderita gangguan jiwa harus bisa dipastikan pilihan itu betul-betul objektif.
“Bagaimana memastikan pilihannya objektif?” demikian Ridwan Kamil. []
SUMBER: TEROPONGSENAYAN