PARA anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih resmi menduduki kursi parlemen terhitung sejak Selasa (1/10/2019). Setelah resmi menjadi anggota DPR, mereka berhak mendapatkan gaji, tunjangan serta beragam penerimaan lainnya.
Dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang juga diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, gaji pokok anggota sebesar Rp 4.200.000. Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapat sejumlah tunjangan seperti tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.
BACA JUGA: Muslimah Bergerak, Dukung DPR Tidak Bahas Lagi RUU P-KS
Bukan hanya itu, DPR masih punya tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.
Rincian Tambahan Tunjangan:
1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
BACA JUGA: Terkait Aksi Pelajar di DPR, KPAI: Pelajar Menjadi Korban Eksploitasi Oknum
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000. []
SUMBER: DETIK