SULAWESI SELATAN–Seorang nelayan Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditetapkan sebagai tersangka perobekan uang kertas oleh Polair Polda Sulsel. Mansur Pasang alias Manre (40) ditangkap di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar, Jumat (14/8/2020).
Sebelumnya, Manre telah menerima panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020, pukul 09.00 Wita.
BACA JUGA: Sering Hina Islam, Kakek 68 Tahun di Bandung Ditangkap Polisi
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan gelombang penolakan tambang pasir yang dilakukan PT Boskalis. Manre diduga melakukan pengrusakan.
“Kita tangkap karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dalam kasus pengerusakan mata uang rupiah asli,” kata Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (14/8/2020).
Dalam kasus ini, kata Hery, Manre sudah diperiksa pada Senin (3/8/2020) lalu. Hasilnya, perbuatan nelayan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Manre pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu.
“Dalam gelar perkara, sudah saya panggil sebagai tersangka. Tapi tidak memenuhi panggilan kita,” jelas Hery.
BACA JUGA: Jadi Korban Salah Tangkap, Pria di Jambi Babak Belur Dipukuli Oknum Aparat
Atas perbuatannya, polisi menjerat Manre dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara faktanya, Manre merobek amplop yang ia tidak ketahui isinya dengan maksud menolak ganti rugi dari perusahaan tambang PT Boskalis.
Perobekan amplop tersebut karena ia dan masyarakat Kodingareng tak ingin menerima apapun dari perusahaan yang telah merusak laut dan wilayah tangkap mereka. []
SUMBER: RAKYATKU