PADA ibadah shalat Jumat, terdapat khutbah. Sebagaimana ibadah lainnya, khutbah pun memiliki rukun dan sunnah. Apa saja rukun dan sunnah khutbah Jumat?
Berikut penjelasan singkatnya
Rukun khutbah Jumat
Rukun khutbah menurut Madzab Syafi’i ada 5, yaitu :
- Membaca hamdallah pada kedua khutbah
- Membaca Sholawat atas Nabi ﷺ pada kedua khutbah
- Berwasiat kepada para jamaah untuk selalu bertakwa kepada Allah SWT
- Membaca ayat Al-Qur’an di salah satu khutbah minimal satu ayat lengkap dengan maknanya.
- Membacakan do’a bagi seluruh kaum muslimin pada khutbah yang kedua.
BACA JUGA: Apa Hukum Orang yang Tak Bisa Mendengar Khutbah Jumat?
Sunnah khutbah Jumat
Sunnah dalam khutbah, diantaranya :
- Disunnahkan bagi Khotib untuk mendoakan kaum muslimin serta pemimpin-pemimpin mereka
Adapun do’a yang diucapkan adalah untuk meminta kebaikan bagi kaum muslimin dan para pemimpinnya baik itu kebaikan di dunia maupun di akhirat kelak, serta agar mereka mendapatkan taufik dari Allah SWT.
- Seorang khotib disunnahkan untuk menjadi imam, begitu juga sebaliknya.
Dari Jabir Bin Abdullah, bahwasannya Rasulullah ﷺ bersabda :
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Apabila kalian datang ke masjid pada hari jumat, sementara imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat tahiyatul masjid. Namun jangan terlalu lama.” (HR. Muslim)
- Khotib disunnahkan untuk berkhutbah di atas mimbar
Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, dimana dalam menyampaikan khutbahnya, Beliau memilih tempat yang lebih tinggi agar apa yang disampaikan mudah dipahami oleh jama’ah.
- Khotib disunnahkan untuk duduk sejenak di antara dua khutbah
Hal ini juga merupakan ajaran yang diberikan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu untuk memisahkan antara khutbah yang pertama dengan khutbah yang kedua.
- Khotib disunnahkan untuk memendekkan khutbah yang disampaikan
Rasulullah ﷺ bersabda :
إِنَّ طُولَ صَلاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ ، فَأَطِيلُوا الصَّلاةَ وَأَقْصِرُوا الْخُطَبَ
“Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbah merupakan tanda kedalaman fiqihnya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekanlah khutbah.” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Berbicara Saat Khutbah Jumat, Apa Hukumnya?
- Khotib disunnahkan untuk mengucapkan salam, baik ketika memasuki masjid maupun ketika naik ke atas mimbar sebelum berkhutbah
Jabir Bin Abdullah pernah berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah naik mimbar biasa mengucapkan salam.” (HR Ibnu Majah)
- Khotib disunnahkan untuk duduk hingga muadzin selesai mengumandangkan adzan
Khotib disunnahkan untuk memegang tongkat atau semisalnya
Al Hakam bin Hazan pernah mengatakan bahwa dia melihat Rasulullah ﷺ berkhutbah seraya bersandar pada busur panah atau tongkat (HR Ahmad dan Abu Dawud)
- Khotib disunnahkan untuk menghadap ke arah makmum ketika berkhutbah. []
SUMBER: DALAM ISLAM