MENIKAH merupakan ibadah jangka panjang yang dilakukan oleh setiap muslim. Dimana dua insan menyatu, membangun bahtera rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah.
Oleh karena itu, setiap muslim harus memperhatikan beberapa rukun dan syarat sah pernikahan yang telah diajarkan dalam agama Islam.
Sebab, menikah haruslah memperhatikan rukun dan syarat nikah, jika salah satu syarat dan rukunya tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidaklah sah baik dimata agama maupun di mata Allah SWT.
Hukum asal nikah ini adalah sunah. Karena menikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ kepada umatnya yang telah mampu.
Sebagaimana dalam hadits Rasulullah ﷺ:
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Buhkari)
Maksud kemampuan disini bukan hanya sekedar kemampuan ekonomi saja, melainkan mampu secara batin dan ilmu. Sebab tujuan menikah adalah untuk membentuk keluarga yang di ridhai oleh Allah SWT.
Sebagai salah satu momen penting dalam sejarah hidup, pernikahan merupakan sebuah pristiwa yang harus dipersiapkan dengan matang.
Sebab pernikahan bukanlah ajang perlombaan, melainkan salah satu ibadah yang kelak harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT.
BACA JUGA: Macam Macam Wali Nikah
Oleh karena itu berikut merupakan 5 rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam yang harus diketahui oleh setiap muslim yang hendak akan menikah.
Rukun Nikah:
1 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan: Ada Mempelai Laki-Laki
Sah nya sebuah pernikahan salah satunya harus memenuhi rukun dalam pernikahan. Adapaun rukun yang pertama, harus ada mempelai laki-laki.
Dalam Islam, mempelai laki-laki harus hadir di hari pernikahannya karean ia harus mengucapkan janji suci dihadapan Allah SWT, penghulu, para saksi dan semua orang yang hadir.
Hal ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Karena ini sudah menjadi tanggung jawab mempelai laki-laki atas mempelai perempuan dan orang tuanya.
2 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan: Ada Mempelai Perempuan
Selain mempelai laki-laki yang harus ada, dalam Islam rukun sah juga harus ada mempelai perempuan.
Jika tidak adanya mempelai wanita, maka pernikahan tersebut tidaklah sah dimata agama mapun di mata Allah SWT. Selain itu kedua mempelai tidaklah memilki keterikatan darah satu sama lainnya.
Karena Allah SWT mengaharamkan kepada hambanya menikahi dengan sepertalian darah.
3 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan: Ada Wali bagi Perempuan
Rukun pernikahan lainnya ialah adanya wali bagi perempuan. Sebab jika tidak adanya wali bagi perempuan maka pernikahannya tidak akan sah.
Wali nikah merupakan orang tua atau anggota keluarga dari mempelai perempuan. Misal seperti ayah kandung dari mempelai perempuan. Jika ayah kandungnya sudah meninggal dunia maka bisa digantikan oleh kakek atau ayah dari ayahnya tersebut.
BACA JUGA: Rahasia Pernikahan dalam Islam
Namun jika kakenya tersebut juga sudah meninggal dunia maka bisa diwalikan ke saudara kandung laki-laki seayah, keponakan laki-laki dari saudara kandung seayah, atau bisa oleh paman (anak dari paman yakni sepupu).
4 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan: Ada Saksi Nikah Dua Orang Laki-Laki
Selain wali nikah, dalam rukun pernikahn juga harus dihadirkan 2 orang saksi. Adapun yang menjadi saksi tersebut hendaklah laki-laki yang beragama Islam, baligh, berakal, merdeka dan adil.
Sebuah pernikahan tidak akan sah di mata agama jika tidak dihadiri oleh wali nikah dan dua orang saksi tidak hadir dalam akad nikah tersebut.
5 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan: Ijab Kabul
Rukun pernikahan yang terakhir ialah ijab Kabul. Bagian ini merupakan bagian terpenting dalam sahnya pernikahan.
Karena ijab Kabul merupakan janji suci atau janji pernikahan kepada Allah SWT di hadapan wali dan para saksi.
Jika tidak adanya ijab Kabul, maka sudah jelas pernikahannya pun tidak akan sah di mata agama.
Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Hal ini juga merupakan syarat yang tidak bisa diganggu gugat sehingga kedua mempelai harus mempersiapkan dengan baik.
Berikut merupakan syarat sah dalam pernikahan menurut agama Islam:
1. Laki-laki dan perempuan bergama Islam
2. Laki-laki bukan mahram bagi calon istri
3. Asal-usul wali nikah jelas
4. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
5. Tidak adanya paksaan []
SUMBER: ID.THEASIANPARENT.COM