RUKUN shalat adalah setiap perbuatan dan perkataan yang akan membentuk hakikat shalat. Apabila salah satu rukun ini tak ada atau ditinggalkan, shalat tersebut secara syar’i tidak dianggap alias tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi.
Berikut penjelasan tentang rukun shalat qauli dan fi’liyah:
Rukun shalat pertama, Rukun Qauli
Rukun shalat pertama yakni Qauli. Pada dasarnya, rukun qauli adalah hal yang wajib dikerjakan, berupa perkataan yang harus dilafadzkan ketika sedang mengerjakan shalat.
Jika rukun qauli ini tidak diucapkan di bibir seseorang atau rukun qauli diucapkan dibibirnya (seperti hanya komat-kamit/sekedar bibir bergerak sehingga telinga dirinya sendiri tidak mendengar), maka shalatnya tidak sah.
Berikut adalah unsur rukun qauli, diantaranya,
Pertama, Allaahu Akbar (takbiratul Ihram)
Lafadz Allaahu Akbar (takbiratul Ihram) harus dibaca dengan benar, sehingga bacaan ini menjadi bacaan yang benar. Yang harus diperhatikan ketika membaca lafadz Allaahu Akbar ialah, pertama, semua huruf Allaahu Akbar harus dibaca sesuai dengan sifat hurufnya (Makharijul huruf).
Kedua, ada lafadz Allaahu ada tasydid pada huruf lam (dobel huruf L).
Ketiga, Pada lafadz Allahu ada mad thaii pada huruf lam, jadi dibaca Allaahu, tidak boleh baca pendek (Allahu). keempat, pada lafadz Akbar harus dibaca pendek huruf ba’nya, tidak boleh (dan haram) dipanjangkan (akbaar).
Kedua, Membaca surat Al-Fatihah
Seseorang yang shalat diwajibkan membaca surat al-fatihah harus dengan cara yang benar (panjang-pendek,tasydid). Agar bacaan al-fatihah benar, maka harus belajar langsung kepada ulama’ agar cara membaca surat al-fatihah yang benar (bagaimana cara membunyikan huruf shad, sin, dan yang lainnya).
Ketiga, Membaca tasyahhud (tahiyyat) akhir
Bacaan minimal (terpendek) yang fardhu di dalam tahiyyat akhir ialah, “At-tahiyyaatu al-mubaarakaatu al-shalawaatu al-thoyyibaatu lillahi. Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu wa rahmatullahi wabarakaatuhu. As-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi as-shoolihin. Asyhadu an laa ilaaha illa Alllah wa Asyhadu anna muhammadarrasuulullah.”
Keempat, Membaca shalawat kepada Nabi ketika tasyahud akhir
Bacaan minimal (terpendek) yang fardhu adalah “Allahumma Sholli ‘ala sayyidina Muhammad.”
Kelima, Membaca salam pertama
Bacaan minimal (terpendek) yang fardhu adalah “Assalaamu’alaikum”. Begitu juga bacaan salam harus diperhatikan tasydidnya, yaitu pada huruf sin. Harus dibaca lengkap “Assalaamu’alaikum”, tidak boleh salamuun alaikum (tanpa al/as).
Jadi jika ada seseorang yang shalat tanpa mengucapkan lafadz Allaahu Akbar dibibirnya sehingga telingan”, tidak boleh salamuun alaikum (tanpa al/as).
Jadi jika ada seseorang yang shalat tanpa mengucapkan lafadz Allaahu Akbar dibibirnya sehingga telingannya sendiri tidak mendengar, maka shalatnya tidak sah, dikarenakan rukun shalat nya kurang lengkap, meskipun dia mengucapkannya di dalam hati. Karena lafadz Allahu Akbar adalah rukun qauli (sesuatu yang harus diucapkan). Begitu pun dengan rukun qauli yang lainnya.
BACA JUGA: Manfaat Rahasia Shalat Fardhu 5 Waktu yang Mungkin Belum Kamu Ketahui
Rukun shalat kedua, Fi’liyah
Rukun shalat berikutnya adalah fi’liyah. Hadits fi’li adalah Segala perbuatan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Di dalam hadits tersebut terdapat berita tentang perbuatan Nabi Muhammad ﷺ, yang menjadi contoh perilaku para sahabat pada saat itu dan menjadi kewajiban bagi umat islam untuk mengikutinya.
Berikut contoh hadits fi’liyah yang diriwayatkan oleh Imam bukhari dan muslim, “an jaabiribnu ‘abdullahi qaala kaana rasuulullahi sahallaallahu ‘alaihi washallam yushallai ‘ala raahilatihi haitsu tiwajjahat faidzdzaa araadal fariidhah hazala fastaqbalal qiblah.”
Artinya, “ Rasulullah ﷺ shalat diatas tunggannya menghadap kemana arah tunggannya menghadap. Jika beliau hendak melaksanakan shalat yang fardhu, maka beliau turun lalu shalat menghadap kiblat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits diatas menjelaskan tentang rasulullah ketika shalat menghadap kiblat dan menjelaskan perbuatan praktek iabadah shalat nabi. Karena hadits tersebut merupakan perbuatan, maka hadits diatas tergolong kedalam hadits fi’liyah.
BACA JUGA: Inilah Hukum Berdehem, Menangis, dan Berbicara ketika Shalat
Rukun fi’liyah bejumlah 13 yakni, berdiri, rukuk, tuma’ninah ketika rukuk, i’tidal, tuma’ninah ketika i’tidal, sujud awal, tuma’ninah ketika sujud awal, duduk setelah sujud awal, tuma’ninah ketika duduk, sujud kedua, tuma’ninah ketika sujud kedua, duduk akhir, tertib.
Adapun hal yang dapat membatalkan shalat yakni, pertama, menambahkan rukun atau ditengah shalat melakukan niat atau takbiratul ihram (mengucapkan salam tidak pada tempatnya dengan sengaja). Apabila dilakukan tidak dengan sengaja atau lupa tidak akan membatalkan shalat.
Kedua, bergerak dengan satu ferakan yang berlebihan atau tiga gerakan besar secara beruntun baik sengaja atau tidak tahu. Ketiga, makan atau minum sedikit dengan sengaja, apabila lupa atau tidak tahu maka tidak akan membatalkan shalat apabila hanya sedikit.
Ketiga, ragu-ragu pada bagian kewajiban niat dalam jangka panjang, baik karena adat ataupun mengerjakan bersamaan dengan rukun yang berupa perbuatan atau ucapan. Keempat, memotong rukun dari beberapa rukun fi’liyah (rukun berupa perbuatan) untuk mengerjakan kesunnahan, seperti seseorang yang telah berdiri karna lupa tasyahud awal kemudian mengulang kembali tasyahud dalam kondisi tahu dan sengaja.
Itulah penjelasan rukun shalat qauli dan fi’liyah. []