MASUKNYA bulan Ramadhan menjadi tanda kewajiban puasa Ramadhan dimulai. Sedangkan untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan hanya dapat diketahui dengan dua cara; rukyat Hilal, atau menggenapi hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (Al-Mu’tamad fii Fiqhi asy-Syafi’i, Muhammad az-Zuhaili, 2/159)
Rukyat (رؤية) secara istilah berarti menyaksikan dengan mata kepala, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Maka kata Rukyat menunjukkan kepada melihat sesuatu dengan mata telanjang. (Mu’jam at-Ta’rifat, Ali bin Muhammad al-Jurjani, 94)
BACA JUGA: Metode dalam Menetapkan Awal Ramadhan: Ru’yatul Hilal (Bagian 1)
Sedangkan makna Hilal (هلال) adalah bulan baru (bulan sabit pertama) yang menjadi penanda pergantian bulan dalam kalender Qomariyah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 26/260)
Rasulullah shalallahu ‘alahi wa salam dalam penentuan masuknya bulan Ramadhan menggunakan rukyat Hilal atau melihat bulan baru sebagai penanda telah berakhirnya bulan Sya’ban dan masuknya bulan Ramadhan.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Nabi bersbda:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَه
“Satu bulan itu 29 hari, maka jika kalian melihat Hilal (Ramadhan), maka berpuasalah, dan jika kalian melihat Hilal (Syawal) maka berbukalah, dan jika (Hilal) tidak terlihat, maka genapilah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari)”. (HR. Muslim)
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahi ‘alahi wa salam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا
“Jika kalian melihat Hilal (Ramadhan), maka berpuasalah, dan jika kalian melihat Hilal (Syawal) maka berbukalah, dan jika (Hilal) tidak terlihat, maka genapilah puasa menjadi 30 hari.” (HR. Musim)
Dari kedua hadits ini dapat dipahami bahwa ada dua cara untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan. Pertama, rukyat Hilal, melihat Hilal sebagai tanda bergantinya bulan; atau kedua, ikmal, yakni menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
BACA JUGA: Sya’ban Masih Tersisa, Baca Doa Ini sebelum Ramadhan Tiba
Menurut mazhab Syafi’i, kewajiban puasa Ramadhan hanya dapat ditentukan dengan metode rukyat Hilal atau menggenapi bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (Minhaju ath-Thalibin, Yahya bin Syaraf an-Nawawi, 189; Al-‘Iqna’ fi hali al-Alfadz Abi asy-Syuja’, Muhammad bin Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, 1/467)
Maka dengan kata lain, menurut mazhab Syafi’i perhitungan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan metode hisab statusnya tertolak. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi, bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa barang siapa yang berpegang pada peredaran bulan (metode hisab) maka pendapatnya tertolak.
Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘alahi wa salam, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung bulan seperti ini dan seperti ini. “ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Karena menurut jumhur Ulama, jika manusia dipaksa untuk mengikuti metode hisab maka mereka akan kesulitan, karena pengetahuan tentang hisab hanya diketahui oleh sedikit orang saja yang berada di kota-kota besar. Imam Nawawi menguatkan pendapat ini, dan inilah pendapat yang dipilih dalam mazhab Syafi’i. (Al-Majmu’ Syarhu al-Muhazzab, Yahya bin Syaraf an-Nawawi, 6/276)
Maka perintah melihat Hilal dalam hadits-hadits tersebut adalah melihat secara langsung. Jika ternyata ketika proses rukyat Hilal tidak terlihat, cara yang ditempuh adalah dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, demikian pendapat yang dipegang dalam mazhab Syafi’i. []
SUMBER: DAKWAH.ID