JAKARTA—Tenaga Ahli Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Maharani Siti Sophia, SH, MH mengatakan dalam proses pembahasan tentang Undang- Undang (UU) terorisme sangat hati-hati dalam menetapkannya.
“Dengan kehati-hatian ini diharapkan jangan ada lagi penggunaan pasal-pasal yang kurang jelas. Semuanya penetapan (UU) sudah dibahas dengan panitia khusus yang juga telah dilaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak berkepentingan,” ujarnya di Hotel Sofyan Tebet Jalan Prof. DR. Soepomo Jakarta Selatan, Kamis (17/5).
Ia menyampaikan dalam pembahasan ini pihak-pihak dari fraksi yang ada di lembaga DPR juga terlibat.
Ia menjelaskan, saat ini pembahasan UU ini telah berjalan tetapi dalam pelaksanaan tidak bisa terburu buru karena banyak pertimbangan.
“Timbulnya dasar terorisme, salah satunya karena dasar kesenjangan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
Dirinya mengungkapkan, dalam rancangan UU juga disusun dan telah dibahas tentang hak-hak korban yang sangat harus dilindungin.
“Signifikan suatu upaya pencegahan atas korban oleh penegak hukum di dalamnya telah ada suatu lembaga yang menanganinya,” ungkapnya. []
Reporter: Rhio