JAKARTA—Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu menolak kehadiran aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman yang akan memberikan tausiah kepada para tahanan. Hal tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada Pengurus Besar Wanita Al Irsyad tertanggal 5 September 2018.
Surat itu merupakan balasan atas permohonan izin dari Pengurus Besar Wanita Al Irsyad untuk mengadakan ‘Bakti Sosial Wanita Hamil, Bayi, dan Krisis Aqidah Wanita Rutan Pondok Bambu Bersama Warga Binaan’. Rencana kegiatan tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
BACA JUGA: GNPF Ulama Sesalkan Tindakan Penghadangan terhadap Neno Warisman
Pihak Rutan Pondok Bambu mengaku mengijinkan acara bakti sosial, namun menolak acara tausiyah yang akan diisi oleh Neno Warisman.
“Adapun arahan dari beliau bahwa untuk kegiatan Bakti Sosial diizinkan, namun untuk kegiatan tausiah yang akan disampaikan oleh umi Neno Warisman tidak diizinkan. Tausiah diizinkan apabila pembawa tausiah diganti oleh ustazah yang lainnya,” demikian surat dari Rutan Pondok Bambu tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Arpan membenarkan soal isi surat tersebut. Menurut Arpan, pihaknya mengizinkan kegiatan bakti sosial di Rutan Pondok Bambu. Namun, dia melarang kegiatan bakti sosial digunakan untuk kampanye atau bermotif politik.
“Itu kami keluarkan, kami prinsip setuju. Yang penting murni untuk ibadah dan bakti sosial. Jangan digunakan tujuan kampanye dan motif politik,” kata Arpan.
Arpan mengatakan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan bila tausiah yang diberikan tak berbau politik.
BACA JUGA: Neno Warisman Tegaskan Gerakan #2019GantiPresiden Tak Berafiliasi dengan Parpol Manapun
“Kalau dia dakwah saja dengan tujuan bakti sosial enggak ada masalah, siapa saja yang berniat baik. Karena tujuannya itu untuk menyantuni orang,” ujarnya.
Neno Warisman sebelumnya juga beberapa kali mengalami penolakan atau persekusi. Kejadian terbaru dialaminya saat akan melaksankan deklarasi #2019GantiPresiden di Batam, Kepulauan Riau dan Pekanbaru, Riau. Polisi saat itu melarang deklarasi dan memulangkan Neno untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. []
SUMBER: CNN