RANCANGAN Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI telah disetujui dalam rapat paripurna DPR. Muncul penolakan karena pemimpin Jakarta kelak akan ditunjuk oleh Presiden.
RUU Daerah Khusus Jakarta disepakati menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Goble, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menjelaskan bahwa 8 fraksi menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak berdasarkan laporan Baleg DPR.
Lodewijk F Paulus kemudian meminta perwakilan atau juru bicara 8 fraksi yang setuju memberikan draf pandangan fraksi masing-masing, tanpa dibacakan. Hanya Fraksi PKS yang ingin menyampaikan pandangannya secara tulisan dan lisan.
BACA JUGA:Â Anies Baswedan Kritik IKN dan PKS Ingin Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota
“Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak,” kata Lodewijk.
Pimpinan DPR kemudian menanyakan kepada anggota Dewan apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR. Anggota menyatakan setuju.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usulan DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
“Setuju,” kata anggota Dewan.
Gubernur dan Wakil Ditunjuk Presiden
Dalam hal susunan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.
Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang diterima detikcom, Selasa (5/12/2023), Jakarta nantinya akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Pasal 4
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, dalam Pasal 19 juga dipaparkan bahwa DKJ memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Kewenangan khusus itu mencakup masalah penanaman modal hingga pendidikan.
Dijelaskan pula pada Pasal 64, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut undang-undang ini.
Daerah Khusus Jakarta Bakal Kelola GBK hingga Monas
Dalam draf tersebut, dijelaskan pula bahwa pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan sejumlah kawasan di Jakarta. Kawasan Gelora Bung Karno, kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Kawasan Kemayoran akan diserahkan ke Provinsi Jakarta. Hal ini tertuang dalam Pasal 61:
Pasal 61
Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Jakarta juga nantinya akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Jakarta juga akan memiliki kewenangan khusus urusan pemerintahan. Terkait kewenangan khusus ini diatur dalam Pasal 19.
(3) Kewenangan khusus urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
c. penanaman modal;
d. perhubungan;
e. lingkungan hidup;
f. perindustrian;
g. pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. perdagangan;
i. pendidikan;
j. kesehatan;
k. kebudayaan;
l. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. kelautan dan perikanan; dan
o. ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Â PKS Janji Ibu Kota Tetap Jakarta, Begini Respons Ganjar & Gibran
PKS Tetap Ingin Ada Pemilihan Gubernur
Fraksi PKS DPR RI menolak RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Salah satu alasan penolakan PKS yakni pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta diangkat dan diberhentikan presiden.
“Jelas dan tegas PKS menolak RUU ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta,” kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (5/12).
Mardani menyebut PKS tetap ingin ada Pilgub Daerah Khusus Jakarta. Mardani mengungkit DKJ yang akan menjadi otonomi satu tingkat dengan hanya memiliki DPRD provinsi dan tidak ada pemilihan bupati/wali kota.
“Kita sudah otonomi daerah satu tingkat. Cuma ada DPRD provinsi, tidak ada DPRD kabupaten/kota. Plus, tidak ada pemilihan bupati/wali kota. Mbok, ya ada pemilihan langsung di gubernur,” ujar Mardani Ali Sera. []
SUMBER: DETIK