KASUS pungli membuat KPK terpaksa harus mengobok-obok rutan sendiri. Pangkal masalahnya, imbas puluhan pegawai terlibat pungutan liar atau pungli di rutan KPK, bahkan lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah diberi sanksi oleh Dewas KPK.
Sebanyak 78 pegawai dikenai sanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.
BACA JUGA: KPK Sebut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Lebih dari 10 Orang Tersangka Pungli Rutan
KPK juga telah mengusut kasus itu secara pidana. KPK menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik, 78 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi buat berupa permintaan maaf.
Sebanyak 12 pegawai KPK lain juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.
“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” katanya.
“Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” tambahnya.
KPK Geledah Rutan Sendiri
Terbaru, KPK menggeledah rutan cabang KPK terkait kasus pungli. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.
“Tim Penyidik (27/2) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan rutan cabang KPK, meliputi rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Dari penggeledahan itu, menurut Ali, penyidik menemukan barang bukti dokumen terkait penerimaan sejumlah uang. Penyitaan dan analisis dilakukan terhadap barang bukti itu untuk jadi bagian dalam pemberkasan perkara.
“Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” kata dia.
BACA JUGA: Sahroni Sindir Dewas KPK soal Pelaku Pungli Rutan Disanksi Minta Maaf
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” tambahnya.
Di sisi lain, Ali menjelaskan, inspektorat KPK telah meminta keterangan kepada pihak terkait. Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai terlibat pungli masih berproses.
“Secara paralel, inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” ucapnya. []
SUMBER: DETIK