HADITS “إنما الأعمال بالنيات” meniscayakan adanya redaksi penyambung yang tak disebutkan (idhmar), agar Hadits tersebut bisa dipahami dengan baik.
Dan redaksi tersebut tentu bukan “wujud”, sehingga dikatakan, “Wujudnya amal itu tergantung dengan niatnya”, karena banyak amal yang terjadi (wujud) tanpa niat. Redaksi tersebut seharusnya adalah “shihhah”, “kamal”, atau yang setara dengannya.
BACA JUGA:Â Niat Tempatnya di Hati, Bukan di Lisan
Jika redaksi penyambungnya adalah “shihhah”, maka makna Hadits tersebut adalah, “Sahnya suatu amal tergantung niatnya”.
Artinya, amal yang tidak disertai niat yang tepat, tidak ada nilainya dalam pandangan syara’. Sedangkan jika redaksi penyambungnya adalah “kamal”, maka makna Hadits tersebut adalah, “Sempurnanya suatu amal tergantung niatnya”.
Artinya, amal yang tidak disertai niat yang tepat, tetap sah dan bernilai, namun kurang sempurna.
Makna “shihhah” ini yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi’i dan mayoritas fuqaha, sedangkan Imam Abu Hanifah dan yang sependapat dengan beliau memilih makna “kamal”.
Dan perbedaan ini berkonsekuensi terjadinya perbedaan pandangan mereka tentang disyaratkan atau tidak disyaratkannya niat dalam keabsahan amal.
BACA JUGA:Â Menggabungkan Niat Ibadah Fadhu dan Sunnah dalam Satu Aktivitas Ibadah
Sedangkan sebagian ulama Hadits memilih makna “qabul”, sehingga makna Hadits tersebut menjadi, “Diterimanya amal tergantung niatnya”, dan ini berkaitan dengan pahala di akhirat. Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-‘Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Fi Ahadits Al-Ahkam, karya Imam Ibn Al-‘Aththar Asy-Syafi’i, Juz 1, Halaman 46-47, Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah, Beirut, Libanon.
Facebook: Muhammad Abduh Negara