SAKSI pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Mislaini Suci Rahayu, saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut ada ASN di Kota Medan, Sumatera Utara, mengarahkan guru-guru untuk memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mislaini mengatakan ASN itu memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Hal itu disampaikan Mislaini saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Mislaini mulanya mengatakan sempat membuat laporan ke Bawaslu mengenai video viral ASN yang dinilai tidak netral.
Mislaini menuturkan laporan itu dibuat pada 16 Januari 2024 ke Bawaslu Sumut. Video tersebut merupakan acara rapat yang diduga dipimpin oleh ASN Dinas Pendidikan Kota Medan.
BACA JUGA:Â Ketika Hotman Vs Kubu AMIN Saling Balas di Sidang MK
“Mengarahkan guru-guru untuk mendukung paslon 02, saya ada videonya dalam flashdisk nanti bisa saya serahkan. Hal ini terlihat dari ajakannya pada video tersebut harus mendukung orang yang berkuasa,” kata Mislaini.
“Di situ menyebutkan nama Prabowo karena masih menjadi Menhan. Juga Gibran sebagai anak presiden yang akan berkuasa sampai Oktober 2024,” sambungnya.
Mislaini mengatakan arahan itu dilakukan oleh Suryanta dan Andi Yudistira selaku Ketua dan Sekretaris PGRI Kota Medan. Mislaini mengaku baru mengetahui jika keduanya merupakan ASN Disdik Kota Medan usai diinformasikan oleh Bawaslu.
“Dan informasi di video tersebut disampaikan bahwa Disdik Kota Medan ini merupakan satu keluarga. Bobby Nasution adalah wali kota, kepada Disdik adalah adik ibunya wali kota jadi wajib mendukung 02. Jadi itulah inti isi video tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 22 Januari, Mislaini mengaku dipanggil Bawaslu untuk melakukan perbaikan laporan. Dia menyebut laporan itu lalu dilimpahkan ke Bawaslu Kota Medan.
“Lalu tanggal 25 saya dilakukan klarifikasi pemeriksaan oleh Bawaslu Medan, dan di situ petugas Bawaslu namanya Iqbal menginformasi bahwa benar video itu dilakukan oleh ASN,” paparnya.
BACA JUGA:Â Datang ke Sidang Sengketa Pilpres di MK, Timnas AMIN Bawa 7 Ahli-12 Saksi
“Suryanta itu sebagai Ketua PGRI Kota Medan dan juga Ketua Bidang SD Disdik Kota Medan. Andi Yudistira sebagai Sekretaris PGRI Kota Medan dan juga Ketua Bidang SMP di Disdik Kota Medan,” lanjut dia.
Kemudian, pada 30 Januari, Mislaini menerima pemberitahuan terkait status laporan yang direkomendasikan ke ASN. Mislaini mengaku tidak mendapatkan informasi laporan itu dari Bawaslu langsung.
“Saya membaca hasil keputusannya, saya dapat dari berita bahwa Suryanta dan Andi Yudistira hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis, sementara beberapa ASN lainnya diberikan sanksi teguran lisan tanpa ada tindak pidana sedikit pun,” tuturnya. []
SUMBER: DETIK