MENYAMBUNG rambut adalah perbuatan memanjangkan rambut dengan cara menyambungnya dengan rambut orang lain, ataupun rambut palsu yang di buat dengan bahan buatan.
Menyambung rambut ini sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Hukum dalam menyambung rambut itu haram. Karena, perbuatan seperti ini bisa dikatakan bahwa perbuatan yang merusak hasil ciptaannya.
BACA JUGA: Tipiskan Rambut Alis karena Tebal, Bolehkah Dalam Islam?
Akan tetapi hukum dalam menyambung rambut boleh jika ada sebab-sebab tertentu. Misalnya, jika kepala kita botak. Tetapi, dengan niat untuk menutupi aib diri sendiri.
Jika niat kita salah maka hukumnya haram untuk menggunakan sambung rambut itu. Karena, semua amal perbuatan itu tergantung niatnya itu sendiri. Hal tersebut jika kita lakukan tatapi niatnya salah maka Allah akan melaknatnya.
BACA JUGA: Menyapu Rambut Palsu ketika Wudhu, Bagaimana?
Rasul tidak menyukai orang yang menyambung rambutnya. Dijelaskan dalam hadis:
“Sesungguhnya datang wanita kepada Rasulullah SAW, lalu perempuan itu berkata: sesungguhnya aku akan menikahkan anak perempuanku, lalu dia terkena penyakit panas, lalu rambutnya rontok, dan (calon) suaminya memintaku untuk bertemu dengannya. Apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya? Maka Rasulullah SAW mengumpat (melaknat) wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang diminta disambung rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis ini juga dikatakan bahwa orang yang meminta untuk menyambung rambut maka Allah akan melaknatnya langsung. Meskipun ia meminta izin dulu kepada Rasulullah SAW. []