IMAM Ahmad menyatakan bahwa akhir shalat Isya adalah pada sepertiga malam. Karena, dalam sebuah hadis tentang Malaikat Jibril disebutkan, bahwa beliau pernah shalat bersama Nabi SAW untuk yang kedua kalinya pada sepertiga malam, di mana Nabi SAW bersabda, “Waktu shalat Isya adalah antara dua waktu ini.”
Juga dalam hadis dari Buraidah disebutkan bahwa, “Nabi SAW mengerjakan shalat Isya pada hari yang kedua hingga memasuki sepertiga malam.”
Demikian pula ‘Aisyah RA menyatakan, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Kerjakanlah Shalat Isya pada waktu terbenamnya awan merah sampai sepertiga malam yang pertama,” (HR Muttafaqun Alaih).
Abu Hanifah berpendapat, bahwa akhir waktu shalat Isya itu adalah sampai pertengahan malam. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, di mana ia bercerita, “Rasulullah SAW mengakhirkan shalat Isya sampai pertengahan malam,” (HR Al-Bukhari).
Dalam hadis lain dari Abdullah bin Umar ia berkata, “Bahwa Rasulullah telah bersabda: ‘Waktu Shalat Isya itu sampai pertengahan malam’,” (HR Abu Dawud).
Menurut Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap menyatakan bahwa, “Diperbolehkan bagi wanita Muslimah mengakhirikan shalat Isya sampai pertengahan malam, di mana hal itu disebut sebagai waktu darurat yang hukumnya sama seperti waktu darurat dalam shalat Ashar.”
Jadi, diperbolehkannya melaksanakan shalat Isya pada sepertiga malam yang pertama, atau pertengahan malam dan bahkan samapai hampir memasuki waktu fajar adalah apabila benar-benar berada dalam kondisi darurat. Adapun yang afdhal (lebih utama) adalah mengerjakan tepat pada waktunya untuk menambah pahala dari Allah SWT. []
Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap/ Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar/2012