Oleh: Hana Lidini Hanifah, Wafiq Azizah, dan Hasna Zakia
Mahasiswi STEI SEBI Depok
hanalidini@gmail.com
SISTEM perpajakan merupakan salah satu elemen penting dalam perekonomian suatu negara. Sebagai bagian dari sistem perpajakan, sanksi merupakan sarana untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Namun sanksi pajak apa saja yang ada dalam perspektif syariah?
Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengkaji sanksi pajak dari perspektif syariah Islam. Yang harus kita ketahui terlebih dahulu adalah dengan menggali prinsip-prinsip yang mendasarinya, dan memastikan bahwa kepatuhan pajak adalah untuk menilai sejauh mana sanksi pajak tersebut dapat diterapkan dan dikaitkan dengan nilai-nilai Islam.
Prinsip syariah dalam perpajakan.
Dalam Islam, pajak dianggap sebagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh umat Islam. Oleh karena itu, sanksi perpajakan harus sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi keadilan, kebersihan (tidak ada riba atau bunga), dan kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:Â Konsep Akuntansi dalam Alquran
Akad perpajakan dalam Islam.
Yang harus kita pahami adalah bahwa dalam perspektif syariah, pembayaran pajak dapat dilihat sebagai kontrak (perjanjian) antara wajib pajak dan negara. Kontrak tersebut harus memenuhi persyaratan yang diakui oleh hukum Islam, termasuk transparansi, ketentuan yang jelas, dan kesepakatan bersama.
Sanksi diperbolehkan dalam Islam.
Kita masuk ke intisari dari topik artikel ini yaitu terkait sanksi perpajakan. Sanksi perpajakan dalam Islam tidak boleh melanggar prinsip keadilan dan keberkahan. Dari sudut pandang syariat, sanksi yang diperbolehkan bersifat proporsional dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya. Misalnya, denda dan sanksi keuangan dapat dikenakan dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi wajib pajak.
Transparansi dan Akuntabilitas.
Dari perspektif syariah, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga sangat ditekankan. Negara harus memberikan informasi yang memadai kepada pembayar pajak tentang bagaimana sumber daya pajak mereka digunakan untuk kepentingan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang mensyaratkan transparansi dalam transaksi keuangan.
Mencegah lebih baik daripada sanksi.
Dalam perspektif syariah, upaya preventif lebih diutamakan daripada pemberian sanksi. Informasi dan nasehat mengenai kewajiban perpajakan dan manfaatnya bagi masyarakat merupakan bagian integral dari sistem perpajakan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
BACA JUGA:Â Â Kebijakan Fiskal dalam Islam
Kesimpulan
Memahami sanksi perpajakan dari perspektif Syariah memungkinkan kita membangun sistem perpajakan yang tidak hanya efektif tetapi juga konsisten dengan prinsip moral dan etika Islam. Pemahaman kita mengenai kontrak perpajakan, sanksi yang diperbolehkan, transparansi, dan upaya pencegahan dapat membantu membangun sistem perpajakan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan Islam. []
Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.