JAKARTA–Tim Satgas Pengawasan Umrah hari ini menggelar koordinasi dan inspeksi mendadak (sidak). Koordinasi dilakukan lintas Kementerian dan Lembaga Negara pada tingkat provinsi.
Sedang sidak dilakukan dengan mendatangi sejumlah kantor biro perjalanan wisata yang diduga belum punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Non PPIU.
BACA JUGA: Kemenag Tunjuk 11 Lembaga Akreditasi Penyelenggara Umrah
Koordinasi dan sidak hari ini dilakukan serentak di beberapa provinsi, antara lain: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, dan Kalimantan Selatan. Sidak di Sulawesi Selatan sudah dilakukan lebih awal, 23 Desember 2019. Sidak berikutnya akan dikakukan juga di DIY, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain Kemenag pusat, koordinasi dan sidak melibatkan perwakilan dari Kementerian Kumham, Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
Koordinasi dan sidak di Provinsi Jawa Barat (Bandung) dipimpin oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. Hadir juga, Inspektur Wilayah (Irwil) 3 Kemenag, dan jajaran Kabid Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Jemaah Umrah Kini Dibolehkan Keliling Arab Saudi
Menurut Arfi, koordinasi dan sidak dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Dengan demikian, diharapkan persoalan penyelenggaraan umrah bisa diminimalisir sejak awal.
Dikatakan Arfi, ada empat hal yang akan diklarifikasi dalam proses monitoring dan sidak ke biro perjalanan wisata Non PPIU yang diduga memberangkatkan jemaah umrah. Pertama, meminta dokumen perizinan operasional. “Kami akan pastikan biro perjalanan wisata yang kami datangi statusnya PPIU atau Non PPIU,” jelas Arfi di Bandung, Kamis (26/12/2019). []
REPORTER: RHIO