BANDUNG BARAT–Satu dari empat calon Bupati dan wakil bupati Bandung Barat yang telah berkonsultasi kepada Komisi Pemilihan Untuk (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), ternyata akan mencalonkan diri melalui jalur independen, atau perseorangan. Dikabarkan salah satunya berasal dari kalangan artis.
Ketua Divisi Teknis KPU Bandung Barat, Adie Saputro menyampaikan, sudah lebih dari empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati KBB yang berkonsultasi ke kantor KPU KBB, ada kemungkinan jumlah pendaftar perseorangan bisa bertambah.
“Yang sudah berkonsultasi ke kantor itu sudah lebih dari empat pasangan bakal calon, dan hari ini keliatannya juga ada tambahan,” ujarnya seusai menggelar sosialisasi di Hotel Grand Hani, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (02/11/2017).
Disinggung soal kabar adanya artis yang turut mencalonkan diri melalui jalur independen, ia menyatakan, memang ada artis yang turut mencalonkan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati KBB walaupun secara resmi belum karena mesti melalui tahap penyerahan dukungan yang dibuka pada tanggal 25-29 November 2017 nanti.
“Ya, memang ada artis ya, yang memang secara resmi belum ke kami karena yang resmi nanti setelah penyerahan dukungan tetapi, ada timnya yang mengatasnamakan artis tersebut bahwa artis tersebut akan mencalonkan lewat perseorangan,” terangnya.
Walaupun demikian, Adie mengakui, sampai saat ini pihak KPU KBB belum bertemu dengan artis yang dikabarkan akan mencalonkan diri di Pilkada Bupati tahun politik 2018 mendatang.
“Sampai hari ini kita belum bertemu langsung, kita menunggu pada saatnya nanti bahwa yang bersangkutan apakah akan menyalonkan atau tidak,” ungkapnya.
Dikonfirmasi jumlah artis yang akan turut serta dalam perhelatan Pilkada Bupati Kabupaten Bandung Barat, ia membeberkan, baru satu artis dengan nama Adly Fairuz yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada Bupati tahun politik 2018 mendatang melalui jalur independen.
“Kalau artisnya untuk perseorangan baru satu, Adly Fairuz katanya mau mencalonkan lewat jalur perseorangan,” bebernya.
Menurut Adie, pencalonan artis secara perseorangan sah-sah saja sebab, setiap orang memiliki hak memilih dan dipilih baik menggunakan kendaraan partai politik maupun melalui jalur independen.
“Setiap orang memiliki hak memilih dan dipilih, ada dua jalur yaitu jalur parpol atau gabungan parpol dan ada jalur perseorangan,” pungkasnya.
Reporter: Saifal