BATAM–Debt Collector nekat melakukan penyekapan terhadap satu keluarga di kawasan Batam Kota lantaran tidak punya uang untuk bayar utang. Penyekapan itu terjadi di sebuah rumahnya sendiri di Buana Vista, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Ahad (24/11/2019).
Mereka diduga disekap seorang debt collector selama berjam-jam. Bahkan mereka sendiri tak bisa ke luar rumah untuk berbelanja.
BACA JUGA: Masalah Utang, Anak Bupati Majalengka Diduga Tembak Seorang Kontraktor
“Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan,” ujar orang tua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.
Selain itu, ibu korban juga mengeluhkan anaknya yang seharusnya sekolah terancam tak bisa sekolah. Beruntung, Erry langsung menelepon anggota Polsek Batam Kota.
“Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan korban dibebaskan,” ujar Erry.
Dijelaskan Erry, informasi penyekapan oleh tukang tagih uang pinjaman koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.
Peristiwa itu menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.
BACA JUGA: Masih Punya Utang tapi Ingin Sedekah, Apa Hukumnya?
“Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut,” ujar Erry.
Saat ini pelaku tengah diinterogasi di Polsek Batam Kota terkait modus penyekapan tersebut. Diduga penyekapan itu terkait dengan utang piutang koperasi ilegal. []
SUMBER: TRIBUNNEWS