DIANTARA perbuatan paling tidak beradab sekaligus merupakan kejahatan besar, zina merupakan perbuatan paling tak senonoh yang menggambarkan betapa akal sehat pelakunya tidak berjalan sama sekali. Padahal, Allah SWT telah memberikan jalan yang halal melalui adanya sebuah pernikahan.
Perbuatan zina merupakan borok yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain dan lingkungan. Oleh sebab itu, jelas sudah bahwa hukum berbuat zina adalah haram dan merupakan dosa besar.
BACA JUGA: Saat Zina Marak Dimana-Mana
Atau dalam arti lain zina adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa ada unsur paksaan dan dilakukan secara sadar.
Kalau begitu perbuatan apa saja yang masuk kedalam macam-macam zina? Sebuah hadits dari Abu Hurairah R.A bahwa Rasullullah SAW telah bersabda yang artinya:
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu(bisa) melakukan zina, kedua kaki itu(bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwatkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah)
“Setiap bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua matapun berzina,dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah-menuju perzinahan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan keinginan dan berangat-angan. Dan kemaluannya lah yang membenarkan atau menggagalkannya.” (HR Bukhari)
Berikut kita bahas lengkap macam-macam zina, hukum zina, serta hukuman bagi pelaku zina.
1 Zina Al-Lama
Merupakan zina yang umumnya dilakukan dengan menggunakan panca indera, yakni;
- Zina mata (ain), ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
- Zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
- Zina ucapan (lisan), ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
- Zina tangan (yadin), ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
- Zina Luar. Adalah sebenarnya zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.
BACA JUGA: Pernah Berzina, Ingin Bertobat, Bagaimana?
2 Zina muhsan
yakni zina yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami atau istri).
3 Zina gairu muhsan
merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikahlllllll
Perbuatan zina sangatlah diharamkan dan termasuk dalam dosa besar menurut islam. Dalam QS. Al-Furqan 68-69, Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69).”
Hukuman para pelaku zina menurut agama islam, sebagai berikut:
- Jika pelaku sudah menikah dan melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), maka mereka dicambuk 100 kali dan kemudian dirajam.
- Jika pelaku belum menikah, maka mereka dicambuk 100 kali dan kemudian diasingkan selama setahun.
Seperti yang diriwayatkan dalam hadist dan surah berikut ini: “Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, “Hai rasulullah aku telah berbuat zina, tetapi aku menyesal.” Ucapan itu diulanginya sampai empat kali, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” “Tidak.”, jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya.”, jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur 24:2)
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (HR Muslim dari Ubadah bin Samit)
Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan berbelas kasihan pada mereka yang berbuat zina. Perbuatan ini merupakan dosa besar sehingga sekalipun orang terdekat atau keluarga yang berbuat, janganlah terbawa faktor kasihan maka hukuman tidak dilaksanakan. Bagaimana pun juga, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat daripada perbuatannya tersebut.
Allah SWT memerintahkan agar hukuman terhadap mereka yang berbuat zina supaya disaksikan dihadapan orang mukimin yang banyak agar dijadikan sebagai pembelajaran serta memberi efek jera.
Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada kita semua bahwasanya perbuatan zina itu, akan mendapat balasan dari Allah SWT baik selagi masih di dunia maupun nanti di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;
“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR Thabrani).
Mengenai hukuman atau balasan atas perbuatan zina tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam zina, ada enam bahaya yang mengikutinya baik di dunia maupun akhirat.
BACA JUGA: Jangan Lakukan Hal ini, Dosanya Lebih Besar daripada Zina
- Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan. Memendek- kan umur
- Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. []