MENYAMBUT bulan suci Ramadhan tahun 2023, Arab Saudi sudah mengeluarkan aturan dan pembatasan. Secara resmi, Saudi melarang adanya pengeras suara masjid, pengawasan terhadap para jamaah yang ingin melaksanakan itikaf selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, pembatasan donasi dan pelarangan pembuatan film atau penyiaran doa di dalam masjid.
Dalam sebuah dokumen yang dirilis dan diedarkan pada hari Jumat, pekan lalu, oleh Menteri Urusan Islam saudi, Abdul Latif Al-Sheikh, ada sepuluh poin, yang harus dipatuhi oleh semua orang di Kerajaan.
BACA JUGA: Saudi Rayakan Halloween Selama 3 Hari
Di antara perintah-perintah ini adalah bahwa “imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak”, shalat Tarawih tidak boleh lama, dan “menyelesaikan shalat malam di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebelum azan subuh, dengan waktu yang cukup, sehingga tidak menyulitkan para jamaah”, serta beberapa arahan dasar lainnya.
أصدر معالي وزير الشؤون الإسلامية د.#عبداللطيف_آل_الشيخ تعميمًا لكافة فروع الوزارة بضرورة تهيئة المساجد والجوامع لمايخدم المصلين، وذلك ضمن استعدادات الوزارة لاستقبال شهر #رمضان المبارك لهذا العام ١٤٤٤هـ. pic.twitter.com/9Q4x9CWWPE
— وزارة الشؤون الإسلامية 🇸🇦 (@Saudi_Moia) March 3, 2023
Kementerian juga melarang masjid mengumpulkan donasi untuk menggelar iftar bagi orang-orang yang berpuasa, dan makanan semacam itu harus disiapkan dan diadakan di tempat yang telah ditentukan di halaman masjid, bukan di dalam masjid itu sendiri, dan dilakukan di bawah tanggung jawab imam dan muadzin.
BACA JUGA: Arab Saudi Rela Longgarkan Larangan Kumpul Kebo Demi Ronaldo?
Keputusan kontroversial lainnya yang diumumkan oleh Kementerian adalah pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan azan – kelanjutan dari keputusan yang sama pada awal tahun ini dan tahun lalu – serta larangan total untuk mengumandangkan shalat dan tilawah Quran, serta larangan bagi orang tua untuk membawa anak-anak mereka ke masjid untuk shalat.
Juru bicara Kementerian Saudi, Abdullah Al-Enezi, menyatakan bahwa Kementerian tidak melarang berbuka puasa di masjid-masjid, namun lebih mengaturnya agar ada orang yang bertanggung jawab yang meminta izin dan memiliki fasilitas dalam kerangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut donasi selain yang resmi. []