JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru, yakni larangan penggunaan istilah ‘wisata religi’ (siyaahah ad-diiniyyah ) bagi penyelenggaraan haji dan umrah. Hal itu disampaikan Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali, Ahad (10/3/2019).
“Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi,” kata Endang.
BACA JUGA: Klinik Kesehatan Haji RI Berlantai 5 di Madinah segera Rampung
Endang menjelaskan, larangan itu didasarkan pada surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia
“Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia,” kata Endang.
Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
Endang juga mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke pihak-pihak terkait di daerah.
BACA JUGA: Indonesia jadi Tuan Rumah Pameran Wisata Religi Terbesar di Dunia
“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” imbuhnya.
Penggunaan istilah “wisata religi” sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam. Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. []
SUMBER: OKEZONE