Asy-Syaikh Prof. Dr. Muhammad Umar Bazmul – hafidzohullah- pernah ditanya:
Soal: Apakah gambar photografi halal atau haram? Apa pendapat anda terhadap seorang yang mengatakan bahwa photografi halal?
Jawab: Yang tampak bagiku, wallohu a’lam, gambar photografi bukan gambar yang diharamkan. Yang demikian itu karena sesungguhnya yang ditunjukkan oleh hadits-hadits, bahwa gambar yang haram itu memiliki dua illat (dua sebab):
Pertama : Gambar-gambar tersebut menyamai makhluk (ciptaan Allah).
BACA JUGA: Melebur Dosa Makhluk Pendosa
Kedua : Gambar- gambar tersebut diangungkan dengan suatu pengagungan yang akan menyeret kepada perbuatan syirik.
Gambar photografi tidak menyamai ( makhluk ciptaan Allah). Bahkan ia hanya menyimpan bayangan gambar apa yang Allah ciptakan. Jika tidak diagungkan, maka telah hilang darinya perkara yang akan mengarah kepada kesyirikan. Wallohu a’lam.
Teks Arab :
سؤال : هل التصوير الفوتوغرافي حلال ام حرام عندكم ؟. وماذا تقول لمن قال التصوير الفوتوغرافي حلال ؟
الجواب : الصورة الفوتوغرافية ليست هي الصورة المحرمة فيما يظهر لي والله اعلم وذلك لان ااذي دلت عليه الأحاديث ان الصورة المحرمة لها علتان :
الاولى : انها محاكاة لخلق الله.
الثانية : انها تعظم تعظيما يؤدي الى الشرك.
والصورة الفوتوغرافية ليست محاكاة بل هي حبس لظل الصورة كما خلقها الله. واذا لم تعظم زال عنها الامر المؤدي الى الشرك والله اعلم
Sumber : https://www.facebook.com/mohammadbazmool/posts/799181790200309
Keterangan :
Saya ( Abdullah Al-Jirani ) berkata : Saya sudah sampaikan dalam beberapa artikel dalam masalah hukum menggambar makhluk bernyawa, bahwa larangan dalam masalah ini, masuk dalam larangan wasail. Yaitu suatu larangan yang akan menjadi sebab terjadinya perkara lain yang diharamkan. Dimana pada hakikatnya, menggambar makhluk bernyawa itu tidak diharamkan/tidak dilarang. Akan tetapi, karena terkadang akan menjadi sebab terjadinya perkara lain yang haram, maka kemudian dilarang. Apakah perkara lain tersebut ? misalnya : akan diagungkan sehingga akan menyeret kepada kesyirikan, sebagaimana dinyatakan oleh Asy-Syaikh Bazmul di atas.
Jenis larangan seperti ini, boleh dilakukan saat ada kebutuhan di dalamnya. Sebagaimana Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- membolehkan boneka untuk Aisyah –rodhiallohu ‘anha-. Boneka termasuk gambar bernyawa, bahkan lebih nyata karena berupa patung. Sebagaimana riwayat dari Aisyah – rodhiallohu ‘anha – beliau berkata :
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، «فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
“Aku bermain dengan al-banat ( boneka perempuan ) di sisi Nabi – shollallahu ‘alaihi wa sallam -. Dan aku memiliki kawan-kawan yang bermain bersamaku. Maka apabila Rosulullah – shollallahu ‘alaihi wa sallam – masuk, mereka masuk rumah dan menutup diri dari beliau. Lalu beliau menyuruh mereka satu persatu kepadaku agar mereka bermain ( lagi ) denganku”. [ HR. Al-Bukhari : 6130 dan Muslim : 4470 ].
Hal ini diperkuat dengan hadits Aisyah yang lain beliau berkata :
قَدِمَ رسولُ الله -صلى الله عليه وسلم- من غزوة تَبوكٍ، أو خيبرَ، وفي سَهْوتها سِتْرٌ، فهبَّت ريحٌ فكَشَفَتْ ناحية السَّتر عن بناتٍ لعائشة لُعبٍ، فقال: “ما هذا يا عائشة؟ ” قالت: بناتي، ورأى بينهنَّ فرساً لها جناحانِ من رِقاع، فقال: “ما هذا الذي أرَى وَسْطَهُنَّ؟ ” قالت: فرسٌ، قال: “وما هذا الذي عليه؟ ” قالت: جناحَان: قال: “فرسٌ له جَناحَان؟! ” قالت: أما سمعَت أن لسليمان خَيلاً لها أجنحة؟ قالت: فضحك حتى رأيت نواجِذَه
“Rosulullah – shollallahu ‘alaihi wa sallam – pulan dari perang Tabuk atau Khaibar. Pada rak barang milik Aisyah terdapat/ditutupi oleh ( kain ) penutup. Tiba-tiba angin bertiup lalu salah sisi dari kain penutup itu tersingkap sehingga mainan boneka-boneka berwujud anak perempuan milik Aisyah kelihatan. Maka nabi bertanya : “Ini apa wahai Aisyah ?” Aisyah menjawab : “Boneka-boneka perempuanku”. Nabi melihat di antara boneka-boneka tadi terdapat kuda yang memiliki dua sayap yang terbuat dari potongan kain yang terdapat tulisan di dalamnya. Nabi bertanya : “Apa yang kamu lihat di tengah-tengah boneka-bonekamu” Aisyah menjawab : “Kuda”. Nabi bertanya : “Apa yang ada di atasnya ?”. Aisyah menjawab : “Dua sayap”. Nabi berkata : “Kuda memiliki dua sayap ?” Aisyah menjawab : “Apakah anda tidak pernah mendengar sesungguhnya nabi Sulaiman memiliki kuda perang yang punya banyak sayap ?”. maka nabi tertawa sampai aku melihat gigi gerahamnya”. [ HR. Abu Dawud : 4932 ].
Dua hadits di atas secara jelas menunjukkan akan bolehnya gambar bernyawa bahkan berupa patung untuk suatu tujuan yang baik atau minimal mubah. Tujuan pada hadits di atas untuk hiburan dan pendidikan bagi seorang anak. Dimana Nabi -shollallahu ‘alaihi wa sallam- mentaqriri ( menyetujui/tidak mengingkari ) akan boneka yang dipakai mainan oleh Aisyah.
Ada suatu kaidah yang perlu sekali kita ingat, bahwa : “hukum itu akan berputar bersama illat ( sebab )nya. Jika sebab itu ada, hukum juga ada. Jika sebab itu hilang, maka hukumpun hilang.”
Dalilnya apa yang diriwayatkan oleh Aisyah –rodhiallohu ‘anha- beliau berkata :
BACA JUGA: Enam Bukti Ini Tunjukkan bahwa Jin dan Setan Itu Makhluk Lemah
أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»
“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka melihat gereja di Habasyah yang didalamnya terdapat gambar. Maka beliau pun bersabda: “Sesungguhnya jika orang shalih dari mereka meninggal, maka mereka mendirikan masjid di atas kuburannya dan membuat patungnya di sana. Maka mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiyamat.” [ HR. Al-Bukhari : 427 dan Muslim : 528 dan lafadz di atas lafadz Al-Bukhari ].
Hadits di atas memperjelas pernyataan Asy-Syaikh Muhammad Umar Bazmul –hafidzohullah- bahwa yang dilarang itu, adalah menggambar makhluk bernyawa dengan tujuan untuk diagungkan dan diibadahi. Sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani. Ingat ! ada satu kaidah yang berbunyi :
الوسائل لها أحكام المقاص
“Berbagai perantara itu akan memiliki hukum berbagai maksudnya ( tujuannya ).”
Artinya, wasilah ( perantara ) itu, hukumnya ditentukan oleh maksud dan tujuan perbuatan itu. jika tujuannya baik, maka ikut baik. Jika tujuannya jelek, maka ikut jelek. Jika tujuan menggambar makhluk bernyawa dengan tangan ataupun alat untuk hal yang jelek seperti untuk diagungkan dan diibadahi, maka perbuatan ini haram. Masuk dalam contoh ini, apa yang dilakukan oleh orang-orang Syi’ah yang menggambar para ulama’ dan imam mereka, kemudian diletakkan di kuburannya, lalu diangungkan dan disembah selain Allah. Ataupun sebagian oknum orang-orang sufi yang menggambar para syaikh thareqat mereka untuk diibadahi dan diangungkan selain Allah. Maka ini nyata diharamkan !
Adapun menggambar makhluk bernyawa seperti untuk dokumentasi berbagai acara yang baik dan bermanfaat seperti kajian Islam, seminar, atau acara-acara penting, musyarwarah, hiburan, keperluan pendidikan, tempat-tempat tertentu, bertemu dengan orang-orang sholih yang dicintai dan dihormati , foto selfi dan yang semisalnya, maka boleh. Karena tujuannya baik dan bermanfaat, bukan untuk pengagungan dan peribadahan.
Saat orang-orang Nashrani dan Yahudi menggambar atau membuat patung para nabi mereka atau orang sholih di antara mereka, untuk mereka agungkan dan mereka ibadahi selain Alloh, saat itu pulalah mereka telah membuat sesuatu tandingan/persamaan untuk Allah Ta’ala. Ini illat ( sebab ) kedua yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul –hafidzohullah-.
Jika disimpulkan, larangan menggambar makhluk bernyawa itu umum akan tetapi dimaukan dengannya sifat/bentuk yang khusus. Dalam istilah ilmu ushul fiqh dinamakan : “al-‘am yurodu bihi al-khusus”. Yaitu menggambar makhluk bernyawa dengan tujuan-tujuan yang dilarang oleh agama, seperti pengagungan yang akan menyeret kepada kesyirikan, atau untuk pornografi, atau yang semisalnya. Bukan larangan yang bersifat mutlak. Dengan demikian, seluruh dalil yang ada, terpakai dan dapat dikompromikan dengan baik.
Dengan penjelasan di atas, nyatalah kesalahan fatal orang-orang yang mengharamkan foto gambar bernyawa secara mutlak. Kesalahan ini muncul karena beberapa sebab :
1). Tidak mengerti apa sebenarnya illat ( sebab ) pengharamannya.
2). Hanya melihat kepada hadits-hadits yang melarang, tanpa melihat kepada hadits-hadits yang memperbolehkan. Seperti kisah boneka Aisyah yang telah kami sebutkan di atas.
3). Tidak mengumpulkan dan mengkompromikans eluruh hadits-hadits dalam masalah ini. Hanya mengambil satu hadits ( yang melarang ) dan membuang hadits yang lain ( yang membolehkan ).
Tiga kesalahan ini, tidak hanya terjadi pada diri para penuntut ilmu ( orang awamnya ), bahkan juga terjadi pada diri para ustadznya. Yang lebih memprihatinkan terjadi juga pada ustadz-ustadz yang telah dianggap kibar ( besar ) oleh sebagian komunitas.
Saat dua tahun yang lalu saya menulis artikel tentang hukum menggambar makhluk bernyawa dengan penjelasan yang saya rinci seperti ini ( yang belum membaca silahkan membaca kembali di blog resmi kami ), tidak sedikit orang yang marah, mengejek, merendahkan, menuduh saya tidak kokoh, menuduh saya bermudah-mudahkan, dan yang lainnya. Tapi itu dulu, sekarang, orang-orang yang keras itu akhirnya mengikuti pendapat saya. Mereka baru sadar akan kesalahan pemahaman mereka.
BACA JUGA: Saat Seluruh Makhluk Dikumpulkan di Tempat yang Luas
Bahkan sebagian ustadz ( kibar ) yang dulu begitu keras tidak mau diphoto, atau direkam video, yang mana hal ini diikuti oleh jama’ahnya dengan begitu keras, sekarang sudah mau diphoto, dan direkam video. Bahkan maaf, sebagian mereka menjelaskan permasalahan ini ( karena pendapatnya berubah dari tidak mau jadi mau ) kepada jama’ahnya, dengan menukil penjelasan dan argument saya, tanpa menyebutkan sumber rujukan tulisan dan penulisnya. Walaupun saya pribadi tidak masalah dengan masalah ini. Namun kurang baik. Karena kurang amanah dalam penukilan karya ilmiyyah.
Maka janganlah kita begitu keras memusuhi seorang atau suatu pendapat, bisa jadi suatu saat kita akan memakai dan mengamalkan pendapat itu. Yang terpenting, mari terus belajar dengan giat dan ikhlas. Mungkin akan dan masih banyak permasalahan yang kita akan mengakui sebagai kesalahan, walaupun dulu kita menyakini sebagai suatu kebenaran. Barokallohu fiikum.
Facebook: Abdulah Al-Jirani