BANJAR–Para kiai peserta Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah menetapkan “hukum haram” bagi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang mengambil air dalam jumlah besar. Pengambilan air tersebut mengakibatkan debit air sumur masyarakat dan sumber air semakin mengecil bahkan menjadi kering.
Demikian ditetapkan pada acara Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 2019 yang diadakan di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019) siang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masalah perusahaan AMDK menyebabkan sumur warga kering adalah usulan dari PWNU Jateng yang menelusuri fakta ada daerah mengalami kasus demikian.
BACA JUGA: Warga Purwakarta Keluhkan Kualitas Beras BPNT yang Diduga Dioplos
Peserta Bahtsul Masail juga menyepakati perusahaan AMDK wajib mengganti rugi apabila eksplorasi yang dilakukan perusahaan AMDK berdampak talaf, seperti kerusakan air, ekosistem, dan lain-lain. Sedangkan apabila tidak mengakibatkan talaf, tetapi merugikan masyarakat, pemerintah boleh memberi ta’zir (sanksi) kepada perusahaan AMDK.
Selain itu, pemerintah juga tidak boleh memberi izin usaha apabila melalui prosedur sudah meyakini akan berdampak negatif (izalatud dharar) sebagaimana di atas. Dan pemerintah juga wajib apabila pencabutan itu satu-satunya jalan untuk menghilangkan dampak negatif (izalatud dharar).
BACA JUGA: Warga Cimahi Geruduk Sejumlah Pabrik yang Diduga Cemarkan Lingkungan
Dalam bahtsul masail komisi Waqi’iyah ini dipimpin oleh Tim Perumus yang terdiri dari KH Azizi Hasbullah (Blitar), KH Yasin Asmuni (Kediri), KH Em Nadjib Hassan (Kudus), dan KH Aniq Muhammadun (Pati). Sedangkan pesertanya berasal dari kiai perwakilan PWNU se-Indonesia.
Selain pembahasan problem sumur kering akibat perusaan air minum, dibahas pula masalah bahaya sampah plastik, Masalah Niaga Perkapalan, Bisnis Money Game, dan Legalitas Syariat bagi Peran Pemerintah. []
SUMBER: NU.OR.ID