JEDDAH – Sekitar 750 hari setelah insiden kecelakaan derek (Crane) di Makkah Haram, Pengadilan Pidana di Makkah pada hari Ahad (1/10/2017) kemarin, memutuskan memecat 13 orang yang terkait dengan peristiwa itu.
Mereka dikenakan sanksi hukum karena dianggap melakukan kelalaian.
Pengadilan mengatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab secara kriminal atas insiden di mana 108 orang kehilangan nyawa mereka dan 23 orang terluka saat sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Haram jatuh pada 11 September 2015
Atas keputusan itu pihak Jaksa Agung keberatan. Mereka kemudian mengajukan banding Dan dalam putusan banding permintaan jaksa kemudian disetujui.
Pengadilan Banding telah membatalkan putusan sebelumnya dengan mengabaikan kasus tersebut .Hal ini karena pengadilan tersebut tidak berada di bawah yurisdiksi pengadilan demikian seperti dilansir dari Saudi Press Agency.[]