JAKARTA– Menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), sebanyak lebih dari 17 ormas Islam bersatu membentuk Forum Koordinasi Ormas untuk Hak Berserikat dan Keadilan (Forum Ormas Penolak Perppu).
Forum menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah yang tidak setuju dengan Perppu Ormas di Aula AQL, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30-21.00 WIB, Jumat (14/07/2017) kemarin seperti dikutip dari Hidayatullah.
Koordinator Forum, Dr Jeje Zaenudin, menyampaikan, rapat itu antara lain merekomendasikan perlunya upaya hukum dalam menolak Perppu Ormas.
“Seluruh ormas dan lembaga dakwah yang kontra terhadap Perppu 02/2017 hendaklah melakukan upaya penolakannya melalui jalur legal konstitusional, yaitu permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan desakan ke DPR agar menolak Perppu tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) itu.
Rekomendasi rapat itu dihasilkan setelah memperhatikan pengantar rapat dari Ketua GNPF MUI yang juga Pimpinan AQL KH Bachtiar Nasir, serta pandangan hukum dari Munarman, Ahmad Michdan, dan Kapitra Ampera.
Hadir pada rapat tersebut sejumlah tokoh, perwakilan pimpinan ormas, para ahli hukum, dan advokat.
Pada rapat itu, utusan pimpinan ormas dan lembaga dakwah menyampaikan pandangannya. Seperti Dewan Dakwah, Persis HTI, IKADI, Hidayatullah, Majelis Mujahidin, KMJ, BKSPPI Bogor, dan Pimpinan Pesantren Asy-Syafiiyah Jakarta.
Juga laporan adanya penolakan terhadap Perppu Ormas dari PUI, Al-Washliyah, Mathlaul Anwar, Al-Irsyad, Parmusi, SI, dan lain-lain.[]