PERPISAHAN atau perceraian adalah suatu hal yang sangat tidak diinginkan oleh setiap pasangan. Setiap pasangan pasti memiliki suatu persoalan ketika mengarungi bahtera kehidupannya. Darinya tak sedikit yang tidak mampu menghadirkan solusi dari permasalahannya, dan lebih memilih untuk bercerai. Haruskah?
Allah telah mensyari’atkan perbaikan di antara suami istri dengan menempuh cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka, dan menghindari akibat buruk dari perceraian. Memberikan nasihat, pisah ranjang, dapat menjadi solusi untuk meredakan perselisihan. Apabila kedua hal tersebut tidak berpengaruh maka ingatkanlah dengan pukulan ringan.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa ayat 34:
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati-lah mereka dan pukul lah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-Nisa’: 34).
Selanjutnya, Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa ayat 35:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa’: 35).
Apabila semua usaha telah dilakukan, namun tak berbuah, maka masing-masing suami dan istri mengutus hakam atau penengah dari keluarga masing-masing. Tugas kedua hakam ini bertugas mencari solusi terbaik agar kedua suami istri tersebut berdamai.
Ketika cara-cara di atas telah dilakukan, namun permasalahan tak kunjung usai bahkan semakin runyam, maka Allah SWT mensyari’atkan agar suami untuk mentalak istrinya. Sementara Allah SWT mensyari’atkan kepada istri untuk menebus dirinya dengan harta, jika suaminya tidak menceraikannya.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 229:
“Talak yang dapat dirujuk dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya atau suami-istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menbus dirinya.” (Al-Baqarah: 229).
Dalam Q.S. An-nisa ayat 130, Allah SWT berfirman :
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa’: 130).
Mengapa begitu? Ini dilakukan jika bercerai dianggap solusi yang tepat daripada harus terus menerus dalam perselisihan yang mengakibatkan maksud dari sebuah pernikahan tak tercapai. [Nabila/Islampos]