MELANGSUNGKAN pernikahan bukan hanya dibutuhkan calon pengantinnya saja. Tapi, ada pula pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam bersatunya dua insan di dalam ikatan yang suci ini. Sebab, menikah itu harus memenuhi rukun-rukunnya. Dan salah satu rukun nikah harus adanya wali. Siapakah wali itu?
Wali yaitu ayah kandung perempuan atau penerima wasiat atau kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan urutan dari ahli waris perempuan tersebut, atau orang bijak dari keluarga perempuan tersebut, atau pemimpin setempat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali,” (Diriwayatkan semua penulis Sunan dan di-shahih-kan Al-Hakim dan Ibnu Hibban).
Umar bin Khaththab RA berkata, “Perempuan tidak boleh dinikahi kecuali dengan izin walinya, atau orang bijak dari keluarga perempuan, atau pemimpin.”
Menjadi wali pun tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah hukum yang wajib diperhatikan. Apa sajakah itu?
1. Ia layak menjadi wali, yaitu laki-laki, baligh, berakal sempurna dan orang merdeka (bukan budak).
2. Orang yang hendak menikahi seorang perempuan harus meminta izin kepada walinya jika perempuan tersebut gadis dan walinya ayahnya sendiri. Atau menanyakan perempuan tersebut kepada walinya jika perempuan tersebut janda dan walinya bukan ayahnya sendiri.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan gadis itu harus diminta izin, dan izinnya adalah diamnya,” (Diriwayatkan Imam Malik dengan sanad yang shahih).
3. Perwalian wali yang dekat tidak sah dengan keberadaan wali yang lebih dekat. Jadi, tidak sah perwalian saudara seayah dengan keberadaan saudara kandung, atau perwalian anak saudara dengan keberadaan saudara.
4. Jika seorang perempuan meminta dua orang dari kerabatnya menikahkan dirinya, kemudian masing-masing dari keduanya menikahkannya dengan orang lain, maka perempuan tersebut menjadi laki-laki yang lebih dahulu dinikahkan dengannya. Dan jika akad dilaksanakan pada waktu yang sama maka pernikahan perempuan tersebut dengan kedua laki-laki tersebut batal. []
Sumber: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah