RAFAEL Alun Trisambodo (RAT) ternyata masuk kandidat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berpotensi naik jabatan tahun ini. RAT masuk menjadi kandidat pejabat yang akan naik jabatan sebelum dirinya terseret kasus anaknya yang menjadi tersangka penganiayaan hingga terungkap harta tak wajar.
Hal itu terlihat dari nama Rafael Alun ada dalam daftar pegawai yang mengikuti kegiatan Workshop Pengembangan Talenta 2022/2023. Program tersebut bertujuan untuk mempersiapkan pegawai Kementerian Keuangan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi atau posisi strategis lainnya.
“Ya benar (Rafael Alun masuk daftar pegawai yang mengikuti kegiatan workshop pengembangan talenta 2022/2023). Proses manajemen talentanya dimulai 2022, untuk yang periode jabatan saat ini,” kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Minggu (2/4/2023).
Prastowo mengatakan proses manajemen talenta di Kementerian Keuangan memiliki beberapa tahapan. Meliputi penentuan jabatan target/analisis kebutuhan pegawai, pemetaan pegawai, seleksi rekam jejak integritas, pengembangan, dan evaluasi pegawai.
BACA JUGA:Â Artis Inisial R Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Diduga Dipakai Bisnis Produk Kecantikan
Rafael Alun disebut memenuhi syarat administrasi termasuk di antaranya syarat kompetensi teknis, manajerial, kinerja, masa kerja dalam jabatan, pendidikan dan kepangkatan. Selanjutnya dilakukan proses seleksi rekam jejak integritas, di sini lah ayah dari Mario Dandy tidak lolos.
“Di mana berdasarkan catatan Inspektorat Jenderal, yang bersangkutan mempunyai risiko tinggi yang masih perlu dikonfirmasi. Pada akhirnya yang bersangkutan di-drop dari proses manajemen talenta tersebut,” jelasnya.
Rafael Alun Trisambodo diketahui masuk profil pegawai berisiko tinggi sejak 2020. Maka Kementerian Keuangan saat itu melakukan beberapa mitigasi, antara lain yang bersangkutan dimutasi menjadi Kepala Bagian Umum yang tidak bersentuhan langsung dengan wajib pajak, dari yang sebelumnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA).
“Dapat kami sampaikan bahwa untuk menjadi calon pemimpin di Kementerian Keuangan, tidak hanya mengandalkan kompetensi dan kinerja yang unggul, namun juga ditekankan terkait aspek integritas dan moralitas. Ini menjadi penilaian di tahap Baperjakat, RAT belum sampai di tahap ini,” tegas Prastowo.
Benar saja, Rafael Alun merupakan pejabat bermasalah di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi dari periode 2011-2023.
Kemenkeu Serahkan Rafael Alun ke Penegak Hukum
Terkait Rafael Alun yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, Prastowo mengaku menghormati proses hukum.
“Tentu saja kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang sepenuhnya independen,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).
BACA JUGA:Â Bambang Pacul soal Pengesahan RUU Tergantung Ketum Parpol, Mahfud: Bergurau, Saya Kira
Prastowo mengatakan pihaknya sangat terbuka dan siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK jika dibutuhkan data atau informasi tambahan. “Pada prinsipnya kita sama-sama melakukan penegakan aturan. Kami di jalur administrasi, KPK di jalur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, soal dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo sejak 2011-2023, Prastowo menjelaskan ada sistem pelaporan yang bisa dilakukan oleh penerima atau pemberi gratifikasi.
Prastowo berdalih bahwa Kemenkeu telah menyediakan Whistleblowing System (WiSe) sebagai saluran pengaduan. Dengan sistem itu, apabila pemberi gratifikasi keberatan dan penerima merasa itu tidak pantas, maka harus melaporkan.
“Ada ketentuannya gratifikasi dalam jumlah tertentu itu wajib dilaporkan. (RAT nggak melaporkan?) Nanti kami cek tapi sejauh ini kami belum melihat ada pelaporan itu,” tuturnya. []
SUMBER: DETIK