TANYA: Saya disetubuhi suami pada siang hari ketika saya berpuasa qadha’? Apa yang harus saya lakukan?
JAWAB:
Mengqadha’ puasa Ramadhan termasuk puasa wajib, dan tidak boleh dibatalkan kecuali dalam keadaan darurat. Jika seseorang sudah berniat puasa qadha’ maka harus disempurnakan, dan tidak boleh dibatalkan kecuali karena udzur syar’i.
Ummu Hanik –radhiyallahu ‘anha- berkata: Wahai Rasulullah, saya membatalkan puasa saya. Rasulullah bersabda: “Apakah kamu berpuasa qadha’”, dia menjawab: tidak. Rasulullah bersabda: “Tidak masalah, jika kamu berpuasa sunnah.” (HR. abu Daud: 2456), Syeikh Albani menshahihkannya.
BACA JUGA: Sedang Haid, Suami ‘Tegangan Tinggi’ Bagaimana?
Ini menunjukkan bahwa: ketika Ummi Hani berpuasa qadha’ dan membatalkannya, maka akan membahayakannya. Bahaya yang dimaksud adalah dosa.
Sedangkan apa yang terjadi pada anda berdua, sesungguhnya kaffarat jima’ itu tidak wajib kecuali dengan membatalkan puasa ramadhan saja. Jadi Anda tidak perlu membayar kaffarat kecuali mengqadha’ lagi puasanya, diiringi dengan bertaubat kepada Allah, dan bertekad tidak akan mengulangi lagi.
Ibnu Rusyd berkata: “Jumhur Ulama sepakat, membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa qadha’ tidak ada kaffarat; karena tidak adanya keagungan waktu pelaksanaannya; yaitu: Ramadhan.” (Bidayatul Mujtahid: 2/80)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang perempuan yang membatalkan puasa qadha’nya; karena ingin menghormati tamunya. Beliau menjawab: “Jika puasa qadha’ tersebut adalah qadha’ puasa wajib seperti Ramadhan, maka seseorang tidak boleh membatalkannya kecuali karena keadaan darurat. Sedangkan batalnya puasa qadha’ kerena menghormati tamu itu haram; karena sebuah kaidah syar’iyah mengatakan:
( أن كل من شرع ( أي بدأ ) في واجب فإنه يجب عليه إتمامه إلا لعذر شرعي )
“Bagi siapa sajan yang memulai ibadah wajib, maka wajib baginya untuk menyempurnakannya kecuali karena udzur syar’i.”
BACA JUGA: Suami ‘Minta’ Setiap Hari?
Namun Jika puasa qadha’ tersebut adalah qadha’ puasa sunnah, maka tidak wajib menyempurnakannya; karena bukan puasa wajib.
Oleh karenanya, jika seseorang sedang berpuasa sunnah, dia boleh membatalkan puasanya karena adanya sebab tertentu. Inilah yang pernah terjadi kepada Rasulullah ﷺ ketika menemui Ummul Mukminin Aisyah –radhiyallahu ‘anha-: “Apakah kamu memiliki sesuatu (makanan)?, Aisyah menjawab: kita diberi hadiah bubur. Rasulullah bersabda: “Perlihatkan kepadaku…, saya pagi ini sebenarnya sedang berpuasa”. Lalu Rasulullah memakannya. Ini adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib. (Majmu’ Fatawa: 20). []