SEDEKAH merupakan akhlak yang terpuji. Kaeena berbagi dengan sesama menandakan bahwa kita peduli terhadap orang lain. Dan dengan melakukan hal itu, maka kita telah menyadari bahwa harta yang dimiliki itu bukanlah mutlak milik kita, melainkan ada hak orang lain dari harta itu.
Hanya saja terkadang kita tak tahu apakah pemberian sedekah itu sudah pada orang yang tepat atau tidak. Salah satunya memberi kepada pengangguran, tapi ia memiliki sifat malas. Nah, bolehkah kita melakukan hal itu?
Salah satu perkembangan dan gerak kemajuan pembangunan ekonomi rakyat (bangsa) adalah memberi lapangan kerja bagi para penganggur sehingga merangsang bagi mereka. Haram hukumnya memberi jaminan hidup bagi para penganggur yang menolak bekerja padahal mereka mampu bekerja.
Allah SWT berkehendak melindungi laju kehidupan. Bahkan, Allah juga kuasa untuk memberikan kenikmatan dan kebutuhan hidup tanpa melakukan kerja. Hanya, jika demikian, Allah tidak menberikan pembelajaran kepada kita. Itulah sebabnya, Allah memerintakan kepada kita untuk selalu ikhtiar untuk mencari kebutuhan hidup.
Seorang penganggur yang ingin mendapatkan sesuatu tanpa bekerja, sama halnya seperti seorang pencuri yang mengambil hasil jerih payah orang lain. Tujuan pencuri dan penganggur itu sama meskipun hukumnya berbeda, sebab cara memperolehnya pun berbeda.
Orang yang terbiasa bersikap malas, maka ia tidak akan mau untuk bekerja. Sebab, hal itu telah menjadi kesenangannya memperoleh rezeki dengan menggantungkan nasibnya kepada orang lain. Karena itulah dalam Islam dilarang untuk memberikan sedekah kepada orang seperti itu. Islam menuntun umatnya untuk mengadakan lapangan kerja dan peroleh pekerjaan. Dengan ketentuan bahwa pada dasarnya untuk memperoleh rezeki menuntut adanya kerja nyata.
Untuk mendorong dan merangsang para pekerja, mereka harus memberi upah pada saatyang tepat tanpa harus menundanya. Jika ada yang mampu bekerja karena sakit, cacat tubuh, cacat mental usia lanjut atau sebab lainnya, perolehan rezekinya didapat dari keluarganya, dari masyarakat sekitar atau jaminan dari pembendaharaan Negara.
Tidak dapat dibenarkan bila seseorang memilih pekerjaan yang diinginkannya saja atau dia lebih senang menjadi pengemis. Pekerjaan apa pun yang halal meskipun penghasilannya minim, lebih baik daripada merendahkan diri menjadi pengemis. Karena itulah pemerintah harus berupaya menyediakan lapangan kerja bagi penganggur yang siap bekerja. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani