HUTANG merupakan salah satu perkara dalam kehidupan. Ini terkait erat dengan kebutuhan hidup, kondisi keuangan atau kecukupan rezeki seseorang. Perkara hutang juga diatur dalam syariat Islam.
Dalam hutang terdapat dua pihak, yakni peminjam dan pemberi pinjaman (yang menghutangkan). Dalam Islam, perkara hutang ini berat. Si peminjam bisa terjerat ancaman yang mengerikan baik di dunia maupun di akhirat jika sengaja tak membayar hutangnya. Demikian juga si pemberi pinjaman terikat dengan adab dalam menagih hutang. Dalam perkara hutang ini, kedua belah pihak tidak boleh saling menzolimi.
BACA JUGA: Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Telah Meninggal
Di balik beratnya resiko yang disebutkan tadi, tersimpan juga pahala yang begitu besar, terutama bagi si pemberi pinjaman. Baginya terdapat segudang pahala.
Apa saja?
Ini 15 pahala bagi si pemberi pinjaman sebagaimana tertuang dalam Alquran dan hadis:
Mendapat Kemudahan Urusan Dunia Akherat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)
Mendapat Rahmat
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Pahala Ketika Menagih dengan Cara yang Baik
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik-baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Pahala Ketika Memberikan Tenggang Waktu
Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)
BACA JUGA: Perhatikan, Ini 5 Jenis Hutang dan Cara Membayarnya
Mendapatkan Naungan Allah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)
Mendapat Pahala Sedekah Berlipat Lipat
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) []
SUMBER: DALAM ISLAM