SETIAP tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Intinya dalam shalat, hendaklah wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”
BACA JUGA: Hukum Ayah Melihat Aurat Putrinya
Lalu bagaimana hukum shalatnya seorang wanita yang dalam kesehariannya tidak memenuhi kewajiban menutupi aurat? Apakah amalan shalatnya diterima?
Dijelaskan Ustadz Ammi Nur Baits, tidak menutup aurat termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam wanita yang berpakaian tetapi telanjang dengan ancaman “tidak bisa mencium bau surga“. Sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang lainnya.
Sedangkan jika wanita tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat shalat dia menutup aurat, maka shalatnya sah. Namun dia tetap berdosa karena tidak menutup auratnya.
Sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong, shalatnya sah namun dia berdosa karena telah berbohong.
BACA JUGA: Sudah Menopause, Bolehkah Buka Aurat?
Kemudian, terdapat sebuah hadis yang menyatakan:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).
Makna hadits bukanlah ancaman bahwa wanita yang tidak berjilbab, shalatnya tidak diterima. Namun maksud hadits, bahwa wanita yang sudah baligh, wajib menutup aurat, dengan memakai jilbab, dan semua pakaian yang bisa menutup aurat ketika shalat. Karena menutup aurat termasuk syarat sah shalat, sehingga jika dia shalat tapi kepalanya terbuka (tidak berjilbab) maka shalatnya tidak sah. Allahu a’lam
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH