JAKARTA—Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2018 telah ditetapkan DPR RI bersama pemerintah, Senin (12/03/2018) kemarin, naik sebesar 0,9 persen dibanding tahun 2017. Kini, dengan biaya haji sebesar Rp 35,235 juta itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan berharap kualitas pelayanan haji mengalami peningkatan.
Menurutnya, permasalahan-permasalahan seperti keterlambatan visa, diharapkan tidak boleh terjadi lagi. Selain itu, pelayanan katering, akomodasi serta transportasi selama jemaah haji asal Indonesia mendapatkan skala prioritas, sehingga tingkat kepuasan jemaah makin meningkat.
“Biaya haji memang kenaikannya tidak terlalu tinggi. Namun, pelayanan haji harus ditingkatkan, sehingga jemaah kita bisa fokus beribadah. Jangan sampai pelayanan kepada jemaah haji kita terbengkalai, sehingga muncul keluhan dari jemaah kita,” kata Taufik kepada Islampo.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (13/03/2018).
Selain itu, masih kata Taufik, alokasi tenaga petugas haji Indonesia juga ditingkatkan, agar dapat memberikan perlindungan dan pelayanan, khususnya kepada jemaah yang berisiko tinggi. Mengingat, jemaah ini memerlukan pendampingan secara khusus.
“Kita tahu, ada jemaah kita yang berusia sepuh karena telah cukup lama menunggu antrian untuk berangkat haji. Tentu ini harus menjadi perhatian khusus, mengingat ketika musim haji, jutaan jemaah datang dari seluruh belahan dunia,” pesan Taufik.
Diketahui, DPR dan Pemerintah berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 Masehi, sebesar Rp 35.235.290,00, mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290,00 atau 0,9 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu.
Hasil pembahasan Panja dan telah disetujui Komisi VIII DPR antara lain, BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602,00 dengan rincian harga rata-rata komponen penerbangan dari embarkasi ke Saudi Arabia sebesar Rp 27,495 juta, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.504 Saudi Arabia Riyal (SAR), dengan rincian 3.782 riyal dialokasikan dalam anggaran dana optimalisasi, dan 668 riyal atau Rp 2.384.760,00 yang dibayar jemaah haji. Selain itu, biaya living allowance sebesar 1.500 riyal atau sebesar Rp 5.355.000,00 dan diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang riyal.
Panja Komisi VIII dan Panja Pemerintah juga menyepakati alokasi anggaran safeguarding dan indirect cost BPIH tahun 2018 sebesar Rp 6,327 miliar. Juga disepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 30 miliar sebagai antisipasi untuk selisih kurs, force majeur dan kemungkinan timbulnya biaya tak terduga terkait pelayanan langsung terhadap jemaah. []
Reporter: Tommy