ARGENTINA—Januari 2011, pemerintah Argentina menetapkan undang-undang (UU) yang memberikan kebebasan bagi umat muslim untuk beribadah.
Kebijakan tersebut dipandang dapat membantu umat Muslim di Argentina, agar mampu berbaur dengan masyarakat lainnya.
“Ini pesan kita untuk seluruh negara di dunia, ini yang dapat kami tampilkan terkait perbedaan yang kami miliki untuk kehidupan yang lebih baik. Pemandangan yang berbeda—terutama mengenai keyakinan—tidak pernah menekan keyakinan lainnya,” ujar Sekretaris Presiden Argentina saat itu, Cristina Fernandez.
Setelah undang-undang tersebut ditetapkan, umat muslim di Argentina dapat mengenakan jilbab dalam kehidupan sehari-hari tanpa diskriminasi. Pun dalam kartu identitas mereka, muslimah bisa memasang foto dengan menggunakan jilbabnya.
Dewasa ini, pertumbuhan umat islam di Argentina semakin meningkat. Berdasarkan laporan Pew Report, pada tahun 2009 jumlah umat Islam di Argentina mencapai 784 ribu atau 1,9 persen dari total populasi. []
Red: Riza.