MAROKO–Sejumlah pengacara Maroko dikaabrkan telah melakukan tuntutan hukum ke pengadilan tinggi Maroko untuk menghapus semua keputusan perdamaian dengan Israel.
Sejumlah media lokal Maroko pada Selasa (29/12/2020) melaporkan bahwa para pengacara mengatakan bahwa tuntutan telah diajukan ke pengadilan tinggi, untuk membatalkan keputusan pemerintah terkait perdamaian dengan Israel, baik politik, diplomasi, ekonomi, dan wisata.
BACA JUGA: Adam Boehler: AS Bakal Beri Dana Triliunan Rupiah Jika Indonesia Mau Normalisasi dengan Israel
Disebutkan bahwa kantor pengacara Khalid Sufyani, bersama pengacara Abdul Rahman bin Amru, Abdul Rahim al-Jami, Abdul Rahim bin Barkah telah mengajukan tuntutan hukum untuk menghapus semua keputusan perdamaian dengan Israel, karena menyalahi sistem hukum Maroko.
Para pengacara menganggap kesepakatan damai yang dilakukan otoritas Maroko dengan Israel merupakan kekeliruan dan penyimpangan terhadap UU dan konvensi PBB, serta konvensi HAM.
Sejumlah pengacara dan aktifis Maroko tampak hadir saat sidang tuntutan, antara lain ketua Pengawas Maroko Anti Perdamaian Zionis, Ahmad Waihaman, dan penulis peduli Palestina, Aziz Hanawi.
BACA JUGA: Maroko Berdamai dengan Israel, Warga Kampung Maghribi di Alquds Berang
Pada Selasa (22/12/2020) lalu, Maroko dan Israel telah menandatangani kesepakatan damai di Rabath, yang disponsori Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya pada 10 Desember lalu, Presiden Amerika Donald Trump telah mendeklarasikan kesepakatan damai antara Maroko dan Israel, untuk membangun hubungan diplomatik antara kedua Negara.
Maroko menjadi Negara ke 6 yang melakukan perdamaian dengan penjajah Israel, setelah Mesir, Jordania, UEA, Bahrain dan Sudan. []
SUMBER: PALINFO