SUBHANALLAH, menakjubkan! Anak kecil berusia 7 tahun itu sudah dapat menghafal al-Quran. Bukan hanya ibunya yang memang telaten mendidik dan mengajarkan al-Quran sejak bayi, demikian pula gurunya. Tak heran bila dalam bulan Ramadhan, anak lelaki itu mampu mengkhatam al-Quran berpuluh kali.
Begitu menginjak remaja, Muhammad bin Idris, anak laki-laki itu, kian bersemangat dalam mempelajari ilmu pengetahuan, terutama ilmu dien. Ia berpamitan pada orang tuanya guna mempelajari bahasa Arab di suatu dusun Bani Huzail yang dikenal terdapat banyak pengajar bahasa Arab jempolan.
Tak kurang dari 10 tahun ia habiskan untuk menimba ilmu tersebut. Selama masa itu pula mahir menguasai sastra Arab; mampu menghafal syair-syair berat karya Imru’u al-Qais, Zuhaer, dan Jarir. Berangkat dari penguasaan sastra ini, mendorong dirinya kian tertarik pada bahasa al-Quran.
BACA JUGA: Antara Imam Ahmad Bin Hambal dan Imam Asy-Syafi’i
Pada saat bersamaan, ia juga tertarik pada ilmu fiqh dan hadits. Maka, sambil menekuni sastra ia pun belajar hadits dari Sufyan bin ‘Uyainah di Mekkah, dilanjutkan pada Imam Malik di Madinah. Berkat kecerdasan otaknya, dalam usia 13 ia sudah hafal kitab gurunya “al-Muwatha”—hal yang jarang didapatkan pada anak sepantaran dia, termasuk orang dewasa sekalipun.
Ilmu fiqhnya, selain berguru langsung pada Imam Malik—hingga sang imam meninggal—ia menimba dari beberapa syaikh lain, termasuk dari Muslim bin Khalid, seorang mufti Mekkah.
Menginjak usia dewasa dan sepeninggal Imam Malik, Muhammad bin Idris yang kemudian lebih dikenal sebagai Imam Syafi’i, ini mengembara ke Yaman. Di wilayah ini ia mengamalkan ilmunya dan menyebarkannya pada orang lain.
Sampai pada suatu hari, saat usianya menginjak 34 tahun ia mendapat fitnah, yakni tuduhan bahwa dirinya telah membai’at ‘Alawy yang Syiah. Atas kebijakan khalifah Harun al-Rasyid-lah dirinya dapat bebas.
Di saat pusat ilmu fiqh berkembang di Baghdad di bawah ulama berpengaruh, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii pun merantau ke sana dan menetap beberapa tahun. Sehingga kekayaan ilmu fiqhnya benar-benar komplit. Ia memiliki pengetahuan mendalam di bidang lughah dan adab, serta di bidang fiqh yang meliputi fiqh ashabul ra’yi dan fiqh ashabul hadits.
Hidup penuh karya
Imam Syafi’i benar-benar telah memenej waktu hidupnya yang terbaik untuk diri, keluarga, dan umat. Semasa hidup ia menorehkan karya-karya monumental, baik dalam bentuk risalah maupun dalam bentuk kitab yang tak kurang dari 100 buah.
Kitab utamanya yang menjadi rujukan ilmu fiqh hingga masa kontemporer adalah al-Umm dan ar-Risalah. Ar-Risalah merupakan karya pertamanya yang ditulis saat ia belia. Kemudian dikembangkan pokok-pokok pikiran dalam kitab itu menjadi al-Umm.
Kitab Risalah ditulis atas permintaan Abdul Rahman bin Mahdy di Mekkah agar terdapat rujukan kitab yang mencakup ilmu tentang arti al-Quran, hal ihwal yang terkandung di dalamnya, nasih dan mansukh, serta hadits. Begitu rampung penyusunan kitab ini, oleh murid-muridnya dibawa ke Mekkah. Lantas di sana diperbanyak hingga membawa kemasyhuran nama Imam Syafii.
Imam Syafii dianggap sebagai pengulas ilmu ushul fiqh dan penggagas asas ilmu ushul fiqh serta yang mengadakan peraturan tertentu bagi ilmu fiqh dan dasar yang tetap dalam membicarakan secara kritis terhadap sunnah, karena di dalam kitab ar-Risalah itu diterangkan kedudukan hadits ahad, qiyas, istihsan, serta perselisihan ulama.
Mula-mula pemikiran Imam Syafii atau kemudian dikenal sebagai mazhab Syafii menyebar dari Irak ke Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia, Hijaz, India, Afrika, serta Andalusia. Laatas berkembang ke pelosok negara-negara berpenduduk muslim, baik di Timur maupun Barat.
Perkembangan mazhabnya yang cepat meluas itu tidak serta merta bebas masalah. Ada sekelompok umat yang—saking fanatiknya—secara perlahan mengkultuskan dirinya. Karena itulah, sejak jauh-jauh hari ia sudah mewanti-wanti pengikutnya agar senantiasa tetap berpegang pada al-Quran dan as-Sunnah dan setiap tindakan (ibadah).
BACA JUGA: Istimewanya Ibunda Imam Syafi’i
Keterangan tentang kewajiban berpengan pada Kitabullah itu tercantum dalam al-Umm: “Dasar utama dalam menetapkan hukum adalah al-Quran dan as-Sunnah. Jika tidak ada, maka dengan mengqiyaskan kepada al-Quran dan as-Sunnah. Apabila sanad hadits bersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan shahih sanadnya, maka itulah yang dikehendaki. Ijma’ sebagai dalil adalah lebih kuat khabar ahad dan hadits menurut zhairnya. Apabila suatu hadits mengandung arti lebih dari satu pengertian, maka arti yang zhairlah yang utama…”
Imam Syafii telah mengabdikan hidupnya di jalan Allah. Ia tidak pernah menyia-nyiakan waktunya untuk hal-hal yang laghwi. Prioritas dan urutan segala urusan dimenej dengan sangat baik. Salah satunya, ia biasa membiasakan diri menuliskan rencana tindakan yang akan dilakukannya sesuai skala prioritas.
Sang imam menghadap Ilahi, tak lama setelah menetap di Mesir pada tahun 198 H. Jazadnya dikuburkan di suatu tempat di Qal’ah, yakni Mishrul Qadimah. Umat kehilangan tokoh yang cemerlang otaknya, kuat hafalannya, serta pandai mengatur waktu dalam hidupnya. []