TENTANG Ahli Waris, Allah berfirman dalam Surah An-Nisa (4) ayat 12-14:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ (12) تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ (13) وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ ࣖ (14)
“Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (12)
Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.
(13) Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan.” (14)
Ayat tersebut adalah ayat yang menjelaskan tentang ahli waris. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan bagian dari harta pusaka orang yang telah meninggal. Ahli waris dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.
BACA JUGA: Ilmu Waris Abu Hasan Al-Biruni, Jelang Wafat
Ahli waris laki-laki ada 15 orang, yaitu sebagai berikut:
Pertama, anak laki-laki;
Kedua, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah;
Ketiga, bapak;
Keempat, kakek dari bapak dan terus ke atas;
Kelima, saudara laki-laki sekandung;
Keenam, saudara laki-laki sebapak;
Ketujuh, saudara laki-laki seibu;
Kedelapan, anak laki-laki saudara laki-laki kandung;
Kesembilan, anak laki-laki saudara laki-laki sebapak;
Kesepuluh, paman yang sekandung dengan bapak;
Kesebelas, paman yang sebapak dengan bapak;
Kedua belas, Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak;
Ketiga belas, Anak laki-laki paman yang sebapa dengan bapak;
Keempat belas, suami;
Kelima belas, laki-laki yang memerdekakan pewaris.
Jika 15 orang itu ada, maka yang dapat menerima hanya tiga orang, yaitu anak laki-laki, suami, dan bapak.
Adapun ahli waris perempuan ada 10 orang, yaitu sebagai berikut:
Pertama, anak perempuan;
Kedua, cucu perempuan dari anak laki-laki;
Ketiga, ibu;
Keempat, nenek dari ibu
Kelima, nenek dari bapak;
Keenam, saudara perempuan kandung;
Ketujuh, saudara perempuan bapak;
Kedelapan, saudara perempuan seibu;
BACA JUGA: Inilah 3 Kelompok Ahli Waris Menurut Syariat Islam
Kesembilan, istri;
Kesepuluh, wanita yang memerdekakan pewaris.
Jika 10 orang itu ada, maka yang mendapat warisan hanya 5 orang, yaitu istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan, dan saudara perempuan kandung.
Jika 25 ahli waris itu ada, maka yang bisa menerimanya hanya 5 orang, yaitu suami, istri, ibu, bapak, anak laki-laki, dan anak perempuan.[]
SUMBER: PUSAT STUDI QURAN