JAKARTA–Menteri Agama Fachrul Razi tengah mengkaji pelarangan cadar di instansi pemerintahan demi alasan keamanan.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau kepada Fachrul Razi untuk tidak membuat gaduh, karena masalah agama adalah masalah yang sensitif.
BACA JUGA:Â Waketum MUI: Sertifikasi Halal Luar Negeri juga Minta Pengakuan Dari MUI
“Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah,” ujar Anwar Abbas, Kamis (31/10/2019).
Namun, Anwar mengaku berbicara atas nama pribadi, bukan atas nama institusi MUI. Soal pengkajian cadar atau nikab, MUI setuju. Namun pengkajian itu perlu melibatkan pihak yang kompeten dalam hal agama.
BACA JUGA:Â MUI Sambut Positif Pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal
“Saya setuju-setuju saja kalau Kemenag untuk mengkaji. Tetapi di dalam mengkaji tersebut kalau menyangkut masalah agama dan keyakinan maka libatkan dan ajaklah para ulama dan ormas-ormas keagamaan untuk mengkajinya,” pungkasnya.
Ketua PP Muhammadiyah ini pun mengingatkan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 harus menjadi dasar pemerintah dalam membuat kebijakan. Menurutnya, UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan warga negara Indonesia untuk memeluk agama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing, hingga meyakini kepercayaannya masing-masing. []
REPORTER: RHIO