PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Menko Polhukam, Mahfud Md, meminta polisi juga mengusut dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.
“Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Mahfud menyebut kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana untuk untuk ditindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama. Dia kemudian menyinggung kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji, seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.
BACA JUGA:Â Muhammadiyah Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tepat, Walau Terkesan Lambat
“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” katanya.
Senin Depan, Bareskrim Periksa Panji Gumilang di Kasus Dugaan TPPU
Menurutnya kasus ini bukan semata menyangkut penistaan agama. Tetapi, kata dia, juga laporan lain yang bukti-buktinya telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, itu dan itu di bawah jaminan pemerintah,” pungkasnya.
Panji Gumilang Diperiksa Senin Depan
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Pemeriksaan itu diagendakan Senin depan.
“Sedangkan terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:Â Panji Gumilang Dititip di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjutkan Siang Ini
Selain itu, penyidik memanggil 16 saksi dalam kasus ini. Di antaranya pengawas Yayasan YPI berinisial MJ; pengurus ponpes berinisial AS; orang tua santri inisial MN; serta 3 mantan simpatisan Panji Gumilang, yaitu AS, S, dan AH.
“Hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 3 orang, yaitu Saudara RIP telah hadir dan Saudara RW belum hadir,” ucapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana. []
SUMBER: DETIK