JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir sementara aplikasi fenomenal Tik Tok, Selasa, (3/7/2018). Sejauh ini, Kominfo telah memblokir sejumlah media sosial.
Selain Tik Tok, Kominfo juga pernah memblokir aplikasi dan situs yang berisi konten terlarang.
BACA JUGA: Kominfo RI Blokir Aplikasi Tik Tok
Berikut daftar aplikasi dan situs fenomenal, baik yang pernah dan masih, diblokir Kominfo tersebut.
1. Tumblr
Anak perusahaan Yahoo tersebut pernah ditumbangkan oleh Kominfo sekitar Februari 2016. Pemblokiran Tumblr terkait adanya konten berbau pornografi dan LGBT.
2. Bigo Live
Aplikasi live streaming video ini juga pernah merasakan pemblikotran dari Kominfo karena memuat konten pornografi. Bigo sempat diblokir pada 1 Desember 2016.
Saat itu Kominfo hanya memblokir Domain Name System (DNS) saja, tidak termasuk IP Address. Hal tersebut membuat aplikasi Bigo Live masih bisa diakses dengan fitur yang sudah tidak bisa digunakan.
Penangguhan Bigo Live berlangsung selama satu bulan. Mereka mempunyai komitmen untuk mentaati aturan yang ada di Indonesia. Tidak setengah-setengah, mereka bahkan membuka kantor cabang di Indonesia. Kini mesin pemfilteran milik platform asal China itu juga turut digunakan Kominfo untuk membantu kinerja Mesin Sensor Internet agar lebih cepat memfilter konten negatif.
3. Vimeo
Vimeo pernah diblokir Kominfo pada 9 Mei 2014. Hingga kini Kominfo belum membuka pemblokiran atas situs tersebut.
4. Reddit
Forum diskusi online yang mempunyai sistem seperti Kaskus ini juga menjadi satu di antara beberapa aplikasi yang diblokir. Tak lama setelah Vimeo, Kominfo juga turut menumbangkan Reddit karena topik diskusinya membahas mengenai konten pornografi.
Diskusi mengenai konten pornografi tersebut juga didukung oleh gambar, teks, serta hyperlink pornografi yang bisa dilihat semua pengguna Reddit di Indonesia. Sama seperti Vimeo, platform asal Amerika Serikat tersebut masih belum dapat akses di Indonesia.
5. Giphy
Situs web dan aplikasi Giphy juga dibenamkan oleh Kominfo pada 24 Agustus 2017. Pemblokiran dilakukan karena platform tersebut mengandung iklan judi online yang dapat mempengaruhi masyarakat.
Setelah melakukan pembersihan selama satu bulan lamanya, kini Giphy sudah bisa diakses seperti sediakala.
6. Telegram
Jika platform lain terkena blokir akibat pornografi, lain halnya dengan Telegram. Mempunyai enkripsi yang ketat, Telegram dipenuhi oleh konten terorisme, radikalisme, serta penebaran paham kebencian terhadap suatu negara.
Kominfo hanya menumbangkan 11 DNS-nya saja, sehingga pengguna masih bisa mengakses aplikasi Telegram namun tidak bisa menggunakan versi web-nya.
Secara khusus, CEO Telegram, Pavel Durov, datang ke Indonesia untuk melakukan pembenahan. Diskusi yang secara langsung dilakukan oleh Menkominfo Rudiantara tersebut membuat Telegram kembali bisa diakses pada 10 Agustus 2017.
7. Grindr, Blued, dan BoyAhoy
Ketiga aplikasi kencan tersebut terlibat dalam kasus pornografi sesama jenis atau LGBT, serta kasus prostitusi online yang menjual anak-anak. Ketiganya dinilai dapat merusak moral bangsa, sehingga pemerintah mengajukan pemblokiran kepada penyedia internet pada 15 September 2016.
8. Imgur
Situs pencarian serta pembagian foto viral seperti meme, Imgur, juga pernah diblokir Kominfo. Alasannya masih berkaitan dengan adanya konten pornografi di platform-nya. Bisa dikatakan Imgur ditangguhkan dalam waktu yang lama, namun kini situs tersebut sudah dapat kembali digunakan.
9. 4chan
4chan merupakan platform yang mempunyai kesamaan dengan Imgur. Lewat 4chan, pengguna bisa mencari dan membagikan foto viral di internet.
BACA JUGA: Blokir Aplikasi Tik Tok, Ini Penjelasan Kominfo
Awalnya, platform ini hanya digunakan untuk berbagi visual manga dan anime saja. Namun, seiring berjalannya waktu, beragam foto dan konten pornografi memenuhi 4chan. Sampai saat ini 4chan masih mengalami penangguhan di Indonesia. []
SUMBER: VIVA