JAKARTA–Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam tindakan polisi Israel yang menutup Masjid Al-Aqsha di Yerusalem dan melarang warga Muslim Palestina menunaikan shalat Jumat di dalam Masjid.
“Tindakan penutupan dan pelarangan shalat jumat di Mesjid Al Aqsha jelas tidak bisa dibenarkan, karena menghalangi umat islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut,” ungkap Wakil Ketua BKSAP DPR RI Rofi’ Munawar dalam siaran persnya, Sabtu (15/7/2017).
Rofi’ menilai penutupan Masjid Al-Aqsha sangat berlebihan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika karena alasan keamanan. Pasalnya, baku tembak yang terjadi di kompleks Masjid antara tiga warga Palestina dan polisi Israel telah usai –Tiga warga Palestina dinyatakan tewas setelah polisi Israel menembaknya.
“Terlebih Masjid Al-Aqsha merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia,” ujar Rofi’.
Dia mengatakan, Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Karena, hal tersebut telah mencederai prinsip keagamaan dan prinsip kedaulatan sekaligus.
Kejadian ini pun bukan yang pertama. Di bulan Ramadhan lalu mereka membatasi umat islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Masjid Al-Aqsha.
“Sejatinya sudah banyak kecaman terkait keberadaan serta penguasaan Israel terhadap kawasan suci Mesjid Al Aqsha,” ungkap dia.
Rofi’ menerangkan, kebijakan terbaru dari Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB atau UNESCO telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds, Yerusalem, yang didudukinya selama ini.
“Dan tidak terhitung berapa kali Israel tidak mematuhi resolusi yang di keluarkan PBB, tanpa ada sanksi dan tindakan apa-apa,” kata Rofi’. []
Sumber: Republika