PALESTINA—Otoritas Pendudukan Israel (IOA) dilaporkan telah melarang azan sebanyak 645 kali di Masjid al-Ibrahimi di kota al-Khalil, sepanjang tahun 2017.
Menurut laporan PIC pada Senin (1/1/2018), Kementerian Awqaf (Wakaf) mengatakan bahwa dalam sebulan saja Israel telah melarang azan sebanyak 53 kali selama bulan Desember 2017.
Kementerian Awqaf mengatakan bahwa larangan azan yang diberlakukan Israel tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesucian Masjid al-Ibrahimi dan hak rakyat Palestina untuk mempraktikkan kebebasan hak untuk beribadah.
Menteri Awqaf, Yousef Edais, memperingatkan konsekuensi serius dari pelanggaran terhadap tempat-tempat suci dan tempat-tempat bersejarah di al-Khalil.
Edais berpendapat bahwa larangan azan tersebut bertujuan untuk menerapkan kedaulatan Israel atas tempat-tempat suci Islam dan membiarkan pemukim Yahudi melakukan serangan terhadap kota tersebut dan penduduk Palestinanya. []