SELAMA kurang lebih 1 bulan (30 hari), IslamposAid menyebarkan 1001 (Seribu satu Quran) ke berbagai wilayah, utamanya di daerah Jawa Barat. Quran yang dibagikan adalah Quran hafalan.
“Program ini kami gulirkan sebagai bentuk sumbangsih kami kepada para penghafal Quran,” ujar Saad Saefulah, Penanggung Jawab Program Waqaf Center Quran Hafalan Ini. “Quran ini betul-betul kami berikan kepada para penghafal Quran.”
Quran-quran ini disebar oleh IslamposAid ke pesantren dan komunitas baca Quran. Di antaranya adalah Pesantren Ikadi yang terletak di Tegal Waru, Plered, Purwakarta-Jawa Barat. Ustadz Rizal Salam, selaku salah satu penanggung jawab Pesantren Ikadi menyatakan terima kasih yang mendalam kepada IslamposAid dan Waqaf Center.
“Alhamdulillah, 40 Quran kami terima dengan baik. Dan kami bagikan kepada para santri dan guru, walau belum mencukupi karena yang berada di pesantren ini (murid dan guru) berjumlah 70 orang,” ujar Ustadz Rizal. “Al-Quran ini sangat bermanfaat buat kami.”
Program Waqaf Quran Islampos sendiri pertama kali digulirkan pada Ramadhan 2016. Atas banyak permintaan, IslamposAid kembali membuka (meneruskan) Program Waqaf Quran.IslamposAid Foundation membuka program ini dan Anda bisa berwaqaf mulai dari Rp 100.000 untuk 1 (satu) buah Al-Quran hafalan, dan mushaf Al-Quran akan kami sebarkan sesuai peruntukannya. Donasi waqaf akan kami sampaikan setiap waqaf Quran mencapai 50.
Untuk donasi waqaf, melalui:
1. Bank Syariah Mandiri
No.Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No.Rek: 1060 011 324 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. Bank BCA
No.Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid MediaUntuk memudahkan laporan, mohon menyertakan 01 di belakang nominal donasi Misalnya 100.001
atau Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_WAQAF QURAN_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Dini)
Donasi waqaf sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan Waqaf Quran insyaAllah akan kami update setiap hari Sabtu.
Jazakumullah khairan katsira. []
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015