JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Selama dua pekan ke depan, warga Jakarta diminta untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak.
Dalam Pergub tersebut, terdapat hak dan kewajiban seluruh masyarakat DKI selama PSBB berlangsung.
Apa saja hak dan kewajiban tersebut?
Kewajiban
Selama PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta wajib:
BACA JUGA:Â Hati-hati, Ini Sanksi bagi yang Melanggar Aturan PSBB di Jakarta
1. Mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB
2. Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB
3. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Dalam penanganan COVID-19, setiap penduduk wajib:
1. Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk COVID-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) jika sudah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
2. Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.
3. Melaporkan kepada tenaga kesehatan jika diri sendiri dan/atau keluarga terpapar COVID-19.
Hak
Selama PSBB berlaku, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta berhak untuk:
BACA JUGA:Â Dukung PSBB, Asosiasi Kepala Teknik Tambang Bandung Barat Tolak Lockdown
1. Mendapatkan perlakuan dan pelayanan dari Pemprov DKI Jakarta.
2. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.
3. Mendapatkan data dan informasi publik seputar virus corona.
4. Mendapatkan kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar COVID-19.
5. Mendapatkan pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 dan.atau terduga virus corona.
Pelaksanaan kewajiban dan hak tersebut harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 tingkat provinsi. []
SUMBER: KUMPARAN